Wagub NTT Josef Nae Soi Jemput TKW di Tempat Preman

Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur menceritakan dirinya pernah menjemput tiga TKW NTT, korban human traficking di tempat preman di Kota Medan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Wagub Nae Soi saat berdialog dengan para pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli kemanusiaan menuntut keadilan bagi Adelina Sau di Halaman Kantor Gubernur Provinsi NTT, Senin (6/5/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur menceritakan dirinya pernah menjemput tiga TKW NTT, korban human traficking di tempat preman di Kota Medan, pada Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Josef dihadapan puluhan pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli kemanusiaan di halaman Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (6/5/2019).

"Saya ke sana dan saya tau lokasi di mana saya jemput tiga TKW itu tempat preman. Jadi kita sebenarnya tidak tutup mata dengan persoalan human traficking, kita sedang berproses," ungkapnya.

Josef mengatakan, ia sangat mengapresiasi para aktivis, organisasi mahasiswa, komunitas yang gencar menyuarakan anti human traficking dan mendesak pemerintah untuk membrantas human traficking.

Selama Ramadan, Semen Padang Tetap Intensif Pola Latihan

"Saya angkat topi untuk kalian semua. Akan tetapi kita harus bekerja sama cari jalan keluarnya. Saya dan pak Victor tidak bisa kerja sendiri, butuh dukungan dari semua pihak," ungkapnya.

Terkait kasus Adilina Sau TKW NTT korban kekerasan di Malaysia, Josef mengatakan saat pertama kali mendengar kasus Adelina, dirinya langsung menelepon Duta Besar.

Adelina, yang berprofesi sebagai asisten

Kawasan Transmigrasi Palahonang-Sumba Timur,NTT Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.

Sementara itu Ambika, majikan Adelina Sau yang diduga menyiksa Adelina dibebaskan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Josef menjelaskan, negara manapun tidak bisa intervensi hukum dari negara lain. "Kita hanya bisa lakukan diplomasi antar negara atau diplomasi internasional," ungkapnya.

Jadi, kata Josef, pemeritah NTT, juga meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus Adelina Sau. "Saya ada komunikasi dengan Dubes, kita mau cari cela bagaiamana kita selesaikan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu Dominggus Elcid Li is the Executive Director of IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change) NTT, meminta Pemerintah Provinsi NTT lebih serius menangani kasus human traficking di NTT.

"Banyak sekali kasus-kasus human traficking yang tidak diusut tuntas. Kenapa? mengapa Pemerintah diam saja? Mana peran pemerintah membrantas kasus human traficking. Kami itu harap janji patah kaki bukan sekadar janji," teriaknya.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat upaya pemberantasan human traficking sampai ke pelosok-pelosok desa. "Percuma kalau kalau pemerintah tidak turun sampai ke masyarakat. Tolong perkuat hingga ke aparat desa!," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved