VIDEO: Heroik, Replika Mahathir Mohamad Dibakar Massa FPR di Depan Kantor Gubernur NTT

VIDEO: Heroik, Replika Mahathir Mohamad Dibakar Massa FPR di Depan Kantor Gubernur NTT, Ini Videonya.

VIDEO: Replika Mahathir Mohamad Dibakar Massa FPR di Depan Kantor Gubernur NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Massa aksi Rakyat Indonesia Menggugat membakar replika Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (6/5/2019) siang.

Massa aksi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi di Provinsi NTT membakar replika yang sebelumnya telah ditaburi bunga rampe oleh koordinator aksi, Ardi Milik dan Aktivis Kemanusiaan Ino Naitio.

Replika Mahathir Mohamad dibuat dengan bahan yang mudah terbakar dan dikenakan setelan jas serta tampak mengangkat satu peti mati bertuliskan 'RIP'.

VIDEO: Demo Trafficking di Kupang, FPR Bawa Patung PM Malaysia Mahathir Mohamad

VIDEO: Akses Jalan Ditutup Tuan Tanah, Aktifitas Warga Maulafa Lumpuh, Pemerintah Dimana?

VIDEO: Hebohnya Suasana Pasar Takjil di Kota Kupang, Puasa Hari Pertama

Aksi membakar replika ini merupakan wujud protes atas putusan bebas Ambika MA Shan (61) oleh Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia

Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau, seorang TKW asal Provinsi NTT.

Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.

Saat replika Mahathir Mohamad terbakar, seorang peserta aksi, Grace Gracella membawakan puisi berjudul 'Identitas Mayat-mayat'.

Menggunakan pengeras suara berupa soundsystem yang diletakkan di mobil komando, Grace membawakan puisi dengan penuh penghayatan.

Tampak puluhan massa aksi yang melakukan aksi terdiri dari ibu kandung Adelina Sau, Yohana Sau-Banunaek dan keluarga besar serta perwakilan dari 73 elemen masyarakat, NGO dan Organisasi Kemahasiswaan.

Elemen tersebut diantaranya, Badan Pembantu Pelayanan (BPP) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT, Institute Resource of Governance and Social Change (IRGSC), Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (JRUK) Kupang, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTT, Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (KampungNTT), Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia, (OPSI) NTT, Gerakan Mahasiswa PERMASI (Perhimpunan Mahasiswa Sikka),

Selanjutnya, YSPI (Yayasan Sosial Penyelenggaraan Ilahi) Kupang, Komisi Keadilan dan Perdamaian CMF, KFK (Komunitas Film Kupang), FORMMULLA (Forum Mahasiswa Muslim Lamba Leda), PERMATA (Perhimpunan Mahasiswa Lembata), PERMASNA (Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo), GEPSI (Gerakan Pemuda Sikka), KEMMAS Kupang (Kelompok Mahasiswa Maumere Sa Ate), HIPMAD Kupang (Himpunan Mahasiswa Pelajar Dolulolong).

Lebih lanjut, SHI Kupang (Sekolah Harmoni Indonesia), PMKRI Cabang Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Katolik), PIAR Kupang (Pengembangan Inisiativ dan Advokasi Rakyat), JPIT Kupang (Jaringan Perempuan Indonesia Timur), Rumah Harapan Kupang, LK FKIP UKAW (Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) UNKRIS Artha Wacana Kupang, LMND KLB (Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi), CAM (Colo Teme Art’s Movemevent), IMMALA Kupang (Ikatan Mahasiswa asal Malaka), WALHI ED NTT (Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah NTT).

Selanjutnya, KOMPAK Kupang (Komunitas Peace and Maker),Komunitas Talepo, Komunitas Dialektika Kupang, IPPB (Ikatan Pemuda Pelajar Baranusa), Rumah Mentari Kupang, IKMMAB (Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai Barat), PERMADA (Perhimpunan Mahasiswa Ngada), IM3 (Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai), Komunitas Leko Kupang, Komunitas Lopo Mileneal, BEMJ Pend Sosiologi Universitas Muhamadiyah, Serikat Pekerja Nasional.

VIDEO: Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora Tunjukan Kemahirannya Memukul Gendang

VIDEO: Bupati Gidion Canangkan Kawasan Transmigrasi Palahonang Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Elemen selanjutnya, IPELMEN (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Ende) Kupang, PERMAWI (Perhimpunan Mahasiswa Wewiku) Kupang, Asosiasi Lopo Demokrasi, BEMF HUKUM Universitas Muhammadiyah Kupang, BEM POLITEKNIK NEGERI KUPANG, PERMAHI Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), PMII Cabang Kupang (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), PIKUL (Penguatan Institusi dan Kapasitas Lokal), SKOLMUS (Sekolah Multimedia untuk Semua), LALI (Lembaga Ata Lanta Indonesia), IKAMABAN (Ikatan Mahasiswa asal Amnuban), PERMATAR Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Mataru)

Lebih lanjut, Komunitas Peduli BMI NTT, FPR NTT (Front Perjuangan Rakyat), Gaharu Institute, ORMAWA UNDANA, HIPMMAS KUPANG (Himpunan Mahasiswa Soa), KEMAH Solor (Kelompok Mahasiswa asal Solor), PADMA Indonesia, JARNAS ANTI TPPO, POKJA MPM, HIMTAB Kupang (Himpunan Mahasiswa Tasifeto Belu), IMPN Kupang, (Ikatan Mahasiswa Pelajar Ndoso), HPMLT (Himpunan Pelajar Mahasiswa Lafo Tana), PERMABAR (Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Barat), PERMASKKU (Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang), FMN Cabang Kupang (Front Mahasiswa Nasional).

Selanjutnya, IKMAHWEIL (Ikatan Mahasiswa Welai Lembur), IKMAR NTT (Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar), HIPMALA Kupang (Himpunan Mahasiswa Lasi Olat), IPMALAYA (Ikatan Pemuda Pelajar asal Lamboya), KABAR BUMI NTT (Keluarga Besar Buruh Migran), AGRA NTT (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) dan Aliansi Advokat Peduli Human Trafficking.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan dari Badan Pembantu Pelayanan (BPP) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT, Pdt Emi Sahertian mengatakan, aksi massa tersebut mengangkat tema "Tegakkan Keadilan Untuk Adelina Sau.'

Dikatakannya, cerita memilukan tentang nasib tragis WNI yang bekerja di Malaysia bukan lah baru. Sayangnya kisah mereka tidak mendapatkan pehatian yang cukup.

Kisah tragis Adelina Sau di Penang, kata Pdt Emi, yang mendapatkan perlakuan tidak layak oleh majikannya di Penang merupakan kisah terbaru, karena majikannya dibebaskan begitu saja tanpa mendapatkan hukuman.

Ketidakadilan yang terjadi di Penang membutuhkan perhatian segenap pihak sehingga, dengan ini Rakyat Indonesia Menggugat menuntut empat hal.

Pertama, meminta Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad perlu memberikan perhatian lebih terhadap proses peradilan Adelina Sau, karena kasus ini merupakan tanda umum tentang pentingnya menjaga martabat kemanusiaan, terlebih kepada para pekerja asal Indonesia, khususnya dari NTT yang bekerja di Malaysia.

"Solidaritas ‘Little Soekarno’ sangat kami butuhkan saat ini, karena itu kami rakyat Indonesia meminta agar PM Mahathir Mohamad tidak berdiam diri melihat ketidakadilan yang sedang terjadi di tanah Tuan," katanya di depan Kantor Gubernur NTT.

Tuntutan kedua, Rakyat Indonesia Menggugat menuntut, Pemerintah Indonesia segera mendorong banding terhadap kasus ini yang dibatasi waktu 14 hari setelah putusan dibuat pada tanggal 19 April 2019.

Menurutnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo seharusnya aktif memperjuangkan hak buruh migran yang teraniaya di negeri orang. Karena hanya dengan cara ini maka kewarganegaraan para buruh migran diperjuangankan.

"Selama mereka (TKI) dibiarkan mati layaknya hewan, hak mereka sebagai warga negara sedang diabaikan. Pemerintahan Presiden Jokowi hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam melindungi para buruh migran, baik ketika mereka berada di Indonesia, maupun ketika sudah berada di luar negeri," katanya.

Tuntutan ketiga, Rakyat Indonesia Menggugat menuntut, Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk bekerjasama menyelesaikan persoalan hak-hak buruh migran asal Indonesia baik dalam kerangka hubungan bilateral maupun kerjasama regional ASEAN.

"Kemiskinan yang menjadi alasan para buruh merantau ke Malaysia, seharusnya tidak ditanggapi dengan sewenenang-wenang dan mengabaikan hak hidup secara layak," tegasnya.

Tuntutan keempat, pihaknya menuntut kasus Adelina Sau seharusnya menjadi tonggak pemulihan martabat manusia, dan bukan malah dijadikan aksi brutal dengan membiarkan persoalan ketidakadilan dipraktekan secara banal dan liar, dengan cara mengabaikan saksi-saksi kunci maupun ketidakmauan pengadilan setempat untuk menggali fakta-fakta hukum yang memungkinkan hakim mendapatkan informasi yang memadai.

"Kami menuntut agar Kasus Adelina Sau diperhatikan secara saksama. Tuntutan ini kami sampaikan atas nama nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Adelina Sau adalah seoarang manusia yang terniaya, ia layak mendapatkan keadilan. Sudah selayaknya kerjasama bilateral antar kedua negara maupun kerjasama regional dalam wadah ASEAN mampu merumuskan hal penting untuk melindungi warga rentan yang bekerja sebagai buruh migran," katanya. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Nonton Videonya Di Sini :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved