Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

tinggal sendiri dan ditinggal suaminya bekerja di Malaysia serta memiliki anak umur empat tahun. Jadi karena pertimbangan kemanusiaan,

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ryang nong
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh nenek kandung korban, MT (41) di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (7/5/2019) pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan bayi, MT (41) tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, Selasa (7/5/2019).

MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan anaknya pada Jumat (26/4/2019) lalu dikediamannya yang terletak di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM seusai rekonstruksi kasus tersebut.

BREAKING NEWS- Dua Rumah Terbakar di Oesapa, Begini Kronologisnya

"Untuk sementara kami memang tidak tahan karena pertimbangan tersangka (MT) tinggal sendiri dan ditinggal suaminya bekerja di Malaysia serta memiliki anak umur empat tahun. Jadi karena pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yakni MT.

Caleg Perempuan dari Manggarai Raya, Kristofora dan Yeni Raih Suara Signifikan di Manggarai Barat

"Saat ini baru satu tersangka (MT) yang kami tetapkan, nanti setelah kami kirimkan berkas ke Kejaksaan dan jika ada petunjuk-petunjuk lain dari pihak kejaksaan mungkin penambahan tersangka kami akan ikuti sesuai petunjuk jaksa," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh nenek kandungnya, MT (41) pada Jumat (26/4/2019) lalu di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menghadirkan empat orang saksi, Selasa (7/5/2019).

MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan.

MT bersama dengan empat saksi memeragakan sebanyak 15 adegan sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi di hadapan penyidik dan tim identifikasi Polres Kupang Kota di TKP yang merupakan rumah pelaku.

Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COMmengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi gambaran untuk menjelaskan ke JPU terkait kasus itu.

"Ini bagian dari penyidikan untuk pemberkasan. Jadi beberapa adegan yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas berkas yang akan kita kirimkan ke Kejaksaan," katanya.

Terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, diantaranya, ibu korban, JM (17), pacar JM atau ayah korban, Nikson Keubana (20), ketua RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Jonstan Sandi (45) dan seorang anak laki-laki tersangka.

"Dari 15 adegan sesuai dengan identifikasi, kami sudah lakukan dokumentasi dan akan membuat berita acara rekonstruksi yang ditandatangani oleh tersangka, pengacaranya dan penyidik," paparnya.

Iptu Komang menjelaskan, proses rekonstruksi berjalan dengan baik dan keterangan tersangka dan para saksi dalam BAP tidak bertentangan dengan reka ulang di kediaman tersangka

"Dari keterangan saksi setelah di BAP tidak ada yang bertentangan sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Setelah kita rekonstruksi cocok," katanya.

Iptu Komang menyebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved