BRI Atambua Gugat Debitur Menunggak
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Atambua melakukan gugatan sederhana para debitur yang menunggak. BRI menempu jalur hukum karena para debitur telah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Atambua melakukan gugatan sederhana para debitur yang menunggak. BRI menempu jalur hukum karena para debitur telah mengingkari perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Hal itu dikatakan Pimpinan BRI Cabang Atambua, Stefanus Juarto kepada Pos Kupang.Com, Senin malam (6/5/2019).
Menurut Stefanus, secara lembaga BRI melakukan gugatan sederhana bagi debitur menunggak. Langka ini diambil demi menyelamatkan uang negara. Sebab BRI adalah bank milik pemerintah yang juga mengelola uang negara.
BRI sudah melakukan beberapa langka awal seperti surat peringatan sebanyak tiga kali namun para debitur yang menunggak tidak menindaklanjuti.
Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, BRI melakukan gugatan sederhana. Debitur yang digugat itu memiliki nilai kredit maksimal Rp 200 juta.
• Ini Kesan Zalnando Bek Muda Persi Bandung soal Ramadan Tahun Ini
Stefanus menegaskan, BRI melakukan gugatan karena debitur mengingkari janji atau tidak melaksanakan kewajibannya setiap bulan. Hal ini tentu merugikan pihak BRI.
"Kita gugat karena debitur ingkar janji. Kalau uang itu dikembalikan kita bisa kasih kredit ke orang lain karena masih ada orang lain yang membutuhkan modal," pinta Stefanus.
Menurut Stefanus, ada lima debitur yang digugat oleh BRI Cabang Atambua. Mereka adalah kalangan ASN dan swasta. Kelima debitur menunggak itu dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua.
Dari lima debitur yang digugat itu, dua debitur sudah mulai melunasi angsuran kreditnya. Satu debitur sudah mengembalikan Rp 117 juta dan satu lagi mengembalikan sekitar Rp 4 juta.
Stefanus meminta kepada debitur agar menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kredit. Ketika kepercayaan itu dijaga dengan baik maka tidak akan menimbulkan persoalan. Sebaliknya, ketika kepercayaan tidak dijaga dengan baik maka akan menimbulkan persoalan dan bagi debitur sendiri.
Perlu dingat bahwa debitur yang berurusan dengan hukum akan sulit mendapatkan kepercayaan lagi dari lembaga keuangan karena namanya tercatat secara online di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)