BREAKING NEWS: Akses Jalan Ditutup Tuan Tanah, Warga Maulafa Tak bisa Beraktivitas
Warga Maulafa di Kecamatan Maulafa Kota Kupang tidak bisa melakukan aktivitasnya sejak Senin (6/5/2019) pagi karena akses jalan utama keluar dan dari
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Sebelumnya, beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena (almarhum). Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.
Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta. (*)
VIDEO: Akses Jalan Ditutup Tuan Tanah, Aktifitas Warga Maulafa Lumpuh, Pemerintah Dimana?
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- VIDEO: Akses jalan ditutup tuan tanah, aktifitas warga Maulafa, Kota Kupang, Lumpuh lalu Pemerintah dimana?
Sejak Senin (6/5/2019), warga Maulafa di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tidak bisa melakukan aktivitasnya karena akses jalan utama keluar dan dari wilayah mereka ditutup.
Penutupan jalan itu mengakibatkan akses keluar dan masuk ke wilayah RT.033/ RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang terputus.
Penutupan jalan di lokasi itu juga menyebabkan kendaraan tidak dapat keluar masuk dari ke wilayah mereka.
Akibatnya, warga tidak bisa melakukan aktivitas dan pekerjaan mereka sebagaimana biasanya.
Sebanyak 13 kepala keluarga yang menghuni wilayah tersebut pun mengaku bingung karena tidak dapat melakukan aktivitas sejak satu satunya akses jalan itu ditutup.
Penutupan dilakukan oleh kerabat tuan tanah dengan menebang pohon dan meletakan melintangi jalan sejak pukul 09.00 Wita.
Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi itu, warga tidak berani mengalah pohon tersebut.
Beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena (almarhum).
Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.
Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta.
Jalan tersebut juga telah memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga dan tuan tanah.