Pilpres 2019
Mahfud MD dan Rizal Ramli Protes Merasa Diadu Bahas Kecurangan Pemilu
Dalam pembahasan itu, pembawa acara meminta Mahfud dan Rizal membahas soal kecurangan pemilu 2019, s
"Ini teman ini," Mahfud turut menanggapi.
• 3 Zodiak Ini Terkenal Paling Matre. Apakah Kamu Termasuk?
• Ustadz Yusuf Mansur Puji Suara Indah Ustadz Maheer At Thuwailibi Saat Bersalawat, Tonton Videonya!
Karena dikira mengadu, pembawa acara akhirnya memberikan penjelasan.
"Ini bukan mengadu bapak-bapak. Kita ingin mendengar dari dua pihak," kata sang pembawa
acara.
"Nanti malam saya makan mie lho dirumahnya. Sering diundang makan mie ke rumah Mas
Rizal," Mahfud justru berkelakar soal dirinya yang diadu.
Saat itu, para narasumber yang hadir langsung tertawa.
"Bukan mengadu, bukan ingin memanas-manaskan. Kita ingin dengar," ujar pembawa acara itu di tengah narasumber yang masih terkekeh.
Mahfud kemudian memberikan penjelasannya, menjawab pernyataan Rizal sebelumnya.
Ia membenarkan pernyataan Rizal.
Namun, menurut Mahfud, yang dibahas Rizal itu adalah persoalan sistemik IT, bukan soal kecurangan sistematis.
• Bunda Ini 7 Tanda Kamu Akan Melahirkan Perhatikan Baik-baik Jangan Salah Kapra
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 2 Mei 2019 Pisces Romantis Gemini Jangan Sombong Leo Bingung
"Jadi begini, yang dikatakan oleh Mas Rizal itu benar semuanya. Tetapi itu kesalahan sistemik. Artinya seharusnya kalau 120 di C1 kok ditulis 1.200 mestinya langsung ditolak kan. Nah itu sistemik namanya," jelas Mahfud.
"Saya bicara sistematis. Sistemik itu IT, sistematis itu kesalahan yang diatur," katanya.,
Mahfud lantas menegaskan bahwa dalam KPU, tidak ada bukti bahwa kesalahan dilakukan secara sistematis.
"Kesalahannya sama kok, silang. Itu kesalahan sistemik. Kalau kesalahan sistemik, setuju," ucap Mahfud.
"Sistematis itu dalam bahasa hukumnya diatur kamu masukkan sekian, buat angka sekian, nanti dia sekian. Itu enggak ada bukti itu."
"Apalagi itu tadi, cuma 1/2500 pada saat itu. Sekarang kalau enggak salah sudah 1/4200
perbandingan kesalahan entry itu," beber dia.
Meski demikian, Mahfud menyebutkan, terkait kecurangan ini bisa dibuktikan nanti saat KPU
mengumumkan hasil pasti.
"Nanti itu bisa dihitung di saat tanggal 22 (Mei), kemudian dibenarkan lagi di MK. MK akan
membenarkan asal Anda punya bukti kesalahan itu, baik secara IT maupun data tertulis, maupun
bukti kesaksian," tandas Mahfud.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com