Dugaan Korupsi NTT Fair, Frans Lebu Raya : Saya Tidak Pernah Intervensi

Usai keluar dari gedung Kejati NTT pada pukul 11.20 Wita, Frans tampak santai menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya usai jalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT pada Kamis (2/5/2019) siang. 

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak.

Hingga saat ini, lebih dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diantaranya kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli, dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung NTT Fair, yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi proyek yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dugaan korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah pembayaran keseluruhan biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.

Diperiksa Dua Jam

Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Rabu (2/4/2019).

Frans Lebu Raya (FLR) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair yang bernilai Rp 31 Miliar.

Mantan orang nomor satu di Provinsi NTT itu tiba di Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (2/5/2019) sekira pukul 08.50 Wita dan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 di ruang Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Menurut informasi, Frans diperiksa oleh Penyidik Jaksa Robert Jimmy Lambila.

Frans keluar dari ruang pemeriksaan dan terlihat di Lobby Kantor Kejati sekira pukul 11.20 Wita. Saat itu ia bersama beberapa jaksa termasuk penyidik yang memeriksanya.

Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai dan tenang menjawab wartawan yang telah menunggu di depan kantor.

Ia menjelaskan, ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia,lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.

Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.

“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.

Frans tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans dan ajudannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved