Soal Miras Sophia, Pemprov Sudah Buat Dasar Hukum

potensi miras lokal itu ada di NTT, karena itu pemerintah berupaya agar potensi itu dikelola agar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, saat berkunjung ke Labuan Bajo, Rabu (31/10/2018). 

Soal Miras Sophia, Pemprov Sudah Buat Dasar Hukum

POS-KUPANG.COM|KUPANG --Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah membuat dasar hukum tentang produksi miras lokal NTT. Miras lokal ini direncanakan akan diberi nama Sophia.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT , Josef A Nae Soi yang ditemui di Gedung DPRD NTT, Selasa (30/4/2019) mengatakan, untuk miras lokal yang akan diproduksi ,sudah dibuat aturannya.

"Kita sudah buat dasar hukumnya. Jadi sekarang dalam persiapan teknis," katanya.

Menurut Josef, potensi miras lokal itu ada di NTT, karena itu pemerintah berupaya agar potensi itu dikelola agar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Petani Laleten Malaka Tetap Taati Arahan Tim Pakar. Ini Alasannya

Brazil Mendukung Upaya Oposisi Venezuael Gulingkan Maduro

Sebut Daerah yang Menangkan Prabowo sebagai Provinsi Garis Keras, Mahfud MD Minta Maaf?

Laga Berat Wakil Indonesia di Piala AFC 2019- Ini Jadwal Lengkap Persija Jakarta dan PSM Makassar

"Sudah ada produk hukum yang disiapkan," kata Josef.

Josef mengharapkan, produk itu bisa memberi dampak ekonomi tersendiri bagi masyarakat NTT.

Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat berharap, harga minuman keras (miras) asal NTT yang diberi nama "Sophia" itu bisa mencapai Rp 1 juta.

Viktor mengatakan, untuk sampai ke harga itu membutuhkan kualitas yang baik, dengan penelitian hingga mencapai tes yang terbaik.

Untuk kemasannya akan dibuat lebih bagus dari miras cap Tikus dari Manado.

"Kita mimpi suatu saat nanti per botol itu harganya Rp 1 juta," katanya.

Viktor berharap, dengan diproduksinya Sophia akan memunculkan banyak industri pengolahan dan menyerap banyak tenaga kerja.

Viktor menyebut, keberadaan Sophia ini memiliki rantai nilai yang panjang, mulai dari warga yang kerja memetik buah lontar dan enau, yang melakukan penyulingan sederhana dan dibeli oleh pemerintah, hingga berakhir pada pemasaran.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved