Keluarga Kecewa Satu Orang CPNS di Nagekeo Tidak Dapat SK 80 Persen

Alvianus tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan (80 Persen) dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana saat penerimaan SK 80 persen CPNS di Nagekeo, Senin (29/4/2019). 

Ia menuntut Pemda Nagekeo untuk segera mengeluarkan SK. Apabila Pemda Nagekeo tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihak Abraham akan menempuh jalur hukum untuk membongkar semua persoalan ini.

Terpisah, PJs Sekda Nagekeo, Bernadinus Fansiena kepada wartawan, mengakui bahwa satu dari 223 CPNS tahun 2018 tidak menerima SK pengangkatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bernad dari BKD Nagekeo, Alvianus tak terima SK pengangkatan karena ada kesalahan administrasi.

”Saya dapat laporan dari BKD ada satu orang peserta yang tidak dapat SK. Alasan karena ada kesalahan administrasi saat memasuki berkas saat lamar. Sebenarnya yang dibutuhkan D3, tapi dia masuk ijazah sarjana.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved