Lapas Kelas II A Waingapu Ditetapkan Sebagai Lapas Maksimum Security

tidak mengetahui apa alasannya sehingga pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan menetapkan Lapas Waingapu sebagai Lapas Maksimum Security.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Lapas Kelas II A Waingapu Ditetapkan Sebagai Lapas Maksimum Security
Foto dari Kalapas untuk POS-KUPANG.COM
Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Ronny Widiyatmoko.

Lapas Kelas II A Waingapu Ditetapkan Sebagai Lapas Maksimum Security

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu, di Kabupaten Sumba Timur, Propinsi NTT telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan menjadi Lapas Maksimum Security.

Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Ronny Widiyatmoko kepada POS-KUPANG.COM, Senin (29/4/2019) menjelaskan, untuk semua Lapas di propinsi NTT yang mendapat ketetapan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yakni Lapas Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menjadi Lapas Maksimum Security.

Ronny juga mengaku, tidak mengetahui apa alasannya sehingga pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan menetapkan Lapas Waingapu sebagai Lapas Maksimum Security.

"Saya tidak tahu kriteria penilaian seperti apa, apakah karena dilihat dari letak geografis, atau SDM, atau ada alasan-alasan lain. Tapi yang pasti ini sudah melalui kajian-kajian yang mendalam sehingga menetapkan Lapas Waingapu menjadi Lapas Maksimum Security untuk wilayah NTT,"ungkap Ronny.

Premier League- Liverpool Cetak Gol Tercepat Sepanjang Sejarah Klub

Arah Politik PAN Pasca Pilpres 2019, Begini Kata Mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir

Klasemen Sementara Liga Inggris: Liverpool Tergeser dari Puncak, Man City Ambil Alih Peringkat 1

Ronny juga mengatakan, terkait SDM, sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi dan institusi mereka sebagai petugas di Lapas Kelas II A WAingapu.

"Kalau ditanya bagaimana kesiapan SDM, pada prinsipnya kami selama ini sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan institusi kami sebagai petugas Pemasyarakatan di Lapas ini, sehingga mungkin dianggap mampuh untuk ditetapkan Lapas Waingapu menjadi Lapas maksimum Security,"tandas Ronny.

Ronny mengatakan, pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan menetapkan Lapas Waingapu sebagai Lapas Maksimum Security sejak dari bulan Maret 2019 Lalu. Sebelum ditetapkan jadi Lapas Maksimum Security, Lapas Waingapu hanya mengantongi status sebagai Lapas Umum saja.

Lanjut Ronny, untuk Lapas Medium Security yakni di Lapas Waikabubak, dan kemudian Lapas Medium Minimum Security juga ada di Lapas Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Sedangkan untul Lapas Super Maksimum Security di NTT tidak ada.

"Kalau di NTT sendiri tidak ada Lapas Super Maksimum Security, karena Lapas ini adanya di Lapas kelas 1 dan di Indonesia ini hanya ada beberapa UPT yang dijadikan Lapas Super maksimum Security salah satunya di Nusa Kambangan,"kata Ronny.

Ronny juga menjelaskan berdasarkan Permen nomor 35 Tahun 2018 ada kriteria bagi Napi-Napi yang ditempatkan di Lapas Super maksimum Security itu yakni pertama dilihat dari jumlah hukuman yang tinggi dan dianggap sebagai rawan.

Kedua, dilihat dari kasus yang juga dianggap rawan, dan ketiga dilihat dari latar belakang Napi, meskipun hukumanya hanya 2 tahun tetapi dia punya perilaku yang membahayakan dan punya kemampuan untuk melumpuhkan orang maka ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved