Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum

Kementerian Dalam Negeri menuturkan, proses pemecatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terjerat kasus korupsi terus dilakukan.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/AGUSTINUS HANDOKO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara 

Pasal itu berbunyi, "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".

Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya pemberian hukuman yang berbeda atas pelanggaran yang sama.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/28/10522231/soal-pns-koruptor-1372-orang-sudah-dipecat-dengan-tidak-hormat-1124-belum?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved