Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum
Kementerian Dalam Negeri menuturkan, proses pemecatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terjerat kasus korupsi terus dilakukan.
Editor:
Adiana Ahmad
Pasal itu berbunyi, "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".
Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya pemberian hukuman yang berbeda atas pelanggaran yang sama.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/28/10522231/soal-pns-koruptor-1372-orang-sudah-dipecat-dengan-tidak-hormat-1124-belum?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lebih-dari-setengah-pns-koruptor-sudah-dipecat-dengan-tidak-hormat-ini-jumlahnya.jpg)