Bobby Pitoby Yakin Semua Anggota REI AKan Lapor SPT Sebelum Batas Waktu

Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby yakin semua anggota REI NTT akan membuat laporan SPT PPh 2018 sebelum batas waktu tanggal 30 April 219

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Bobby Pitoby 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Sampai saat ini baru sembilan anggota REI NTT yang melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tetapi hingga batas waktu diyakini 100 persen anggota REI NTT lapor SPT.

Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby mengatakan tidak perlu takut lapor pajak karena pengusaha sudah bayar final, tinggal penyampaian laporan saja.

"Kenapa takut lapor pajak? Sudah bayar final, ini hanya penyampaian lapor. Pakailah momen ini untuk mencari tahu caranya untuk melapor, karena semua wajib lapor. Biar tidur tenang, mari lapor yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari sampai tanggal 30 April 2019," katanya pada kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan WP Badan, di Kantor DPD REI NTT, Jumat (26/4/2019).

Luna Maya Pandangi Gembok Cinta, Syahrini Nyanyi Restu Pun Berpihak Padaku, Netizen: Sabar Ya Mbak

Ia mengatakan, terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan sehingga semua anggota bisa mengetahui cara mengisi SPT Tahunan.

Bobby mengatakan kaget karena anggota REI NTT yang sudah menyampaikan laporan SPT hingga saat ini baru 30 persen.

"Sebenarnya perusahaan perumahan sudah memiliki pajak final dan faktur pajak. Semuanya sudah selesai, tapi semua ini harus wajib dilaporkan," katanya.

Ia menyampaikan developer masih menjual rumah subsidi dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) satu persen dan ada beberapa yang menjual rumah komersil yang ada PPN dan PPH 2,5 persen.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ari Untung, Suami Fenita Arie

"Tapi bila yang melapor baru sembilan maka saya menjamin sampai 30 April sudah 100 persen," katanya.

Pantauan Pos Kupang, peserta sosialisasi begitu aktif melontarkan berbagai pertanyaan kepada pemateri yang disampaikan oleh Romi Aditya Putra. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Ekstensifikadi dan Penyuluhan KPP Pratama Kupang, Sara dan dihadiri sekitar 40-an developer atau perwakilan dari developer.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Yohan Suharsoyo, pada acara sosialisasi tersebut mengatakan tingkat kepatuhan menyampaikan pajak DPD REI masih rendah. Saat ini baru sembilan perusahaan yang melaporkan dengan kisaran masih 30 persen.

Oleh karena itu, kata Yohan, sosialisasi digelar untuk memberikan kemudahan bagi anggota REI yang ingin bertanya terkait berbagai kesulitan yang dihadapi saat melaporkan. Karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2049.

Keberatan Isi Berita Dugaan Money Politics, Ini Pernyataan Kakak Kandung Caleg Hanura Kota Komba

"Bila melewati tanggal tersebut, konsekuensinya akan dikenakan denda Rp 1 juta. Jadi jangan sampai terlambat menyampaikan SPT Tahunan," ujarnya.

Ia juga menekankan bila dalam pelaporam ada indikasi kesengajaan dan merugikan negara maka akan dipidana. Ia mengajak seluruh anggota REI untuk melapor tepat waktu.

"Bila laporan keuangan sudah disiapkan maka pelaporan tidak terlalu sulit. Karena sudah menggunakan e-form. Jadi dimana saja bisa dilaporkan," katanya.
Masih Ada Lapor Manual

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, mengatakan KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan sosialisasi guna mengingatkan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, seperti surat imbauan, iklan radio, brosur, spanduk di jalan-jalan strategis, hingga memfasilitasi kegiatan pengisian dan/atau penyampaian di lokasi wajib pajak.

Suara Angelius Wake Kako Urutan Ketiga di Kecamatan Miomafo Timur TTU

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved