Praktisi Hukum Ini Soroti Pemilu di NTT
Salah satu praktisi hukum di Kota Kupang, Tommy Jacob,S.H menyoroti proses Pemilu 2019. Dalam Pemilu 2019 ini baik Pemilu legislatif mau pilpres masih
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Salah satu praktisi hukum di Kota Kupang, Tommy Jacob,S.H menyoroti proses Pemilu 2019. Dalam Pemilu 2019 ini baik Pemilu legislatif mau pilpres masih banyak terjadi politik transaksional atau money politic.
Tommy menyampaikan hal ini, Jumat (26/4/2019).
Menurut Tommy, dalam perspektif hukum, bahwa politik transaksional berupa politik uang itu sudah masuk ranah pidana.
"Jadi politik uang itu ada dalam pemilu 2019 ini, lalu pertanyaannya ,mengapa tidak sampai diproses, karena memang pengawasan lemah sehingga banyak yang sulit dibuktikan," kata Tommy.
Dijelaskan, padahal, dalam kasus politik uang ini sebenarnya bukan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,tapi sebaliknya membodohi masyarakat.
"Sebagai masyarakat dan praktisi hukum yang punya kepedulian pada proses demokrasi di daerah ini, tentu sangat mengharapkan adanya koordinasi yang baik, terutama KPU dan Bawaslu, terutama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu ) dalam melihat kasus-kasus pidana yang saya sebut di atas," katanya.
Ditanyai soal bentuk kongret dari politik transaksional yang sempat diketahui, advokat muda ini mengakui, adanya serangan fajar yang bukan menjadi rahasia umum.
• Laga Reuni 2 Tim Kawakan- Bali United Siap Hadapi Persija di Piala Indonesia
"Mengapa adanya politik transaksional ini, salah satu faktor adalah kurangnya pengawasan oleh penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya,sampai pengawas kecamatan dan pengawas di TPS," katanya.
Dikatakan, begitu juga kondisi setelah proses pengut hitung di TPD, maka sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2019, bahwa PPS harus menempelkan hasil di desa atau kelurahan. Bahkan, jika ada PPS yang tidak menempel hasil C1 di kantor desa atau kelurahan, maka itu sudah masuk unsur pidana.
"Hasil pemilu berupa format C1 harus ditempel di kantor desa atau kelurahan. Karena, ini harus diketahui publik.
Kita pertanyakan kinerja Bawaslu , bahkan sampai saat ini,kita dengar tidak ada kasus money politik yang diproses sampai tuntas," katanya.
Dia juga meminta, aparat penegak hukum, polisi, jaksa, termasuk TNI dan jajaran penyelenggara harus bersinergis.
"Butuh sinergisitas semua komponen ini agar dapat menuntaskan berbagai hal yang mengarah pada politik transaksional. Kita tidak ingin perilaku-perilaku politisi busuk ini mencoreng proses demokrasi di daerah ini," ujarnya.(*)