Kasus Dugaan Politik Uang di Boleng Mabar, Bawaslu Periksa 7 Orang
Kami sudah memeriksa enam orang untuk minta klarifikasi. Keenam orang itu terdiri dari pelapor satu orang, saksi empat orang dan terlapor satu orang
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Wakapolres dan Kasat Reskrim saat itu mengarahkan PKB untuk melaporkannya ke Bawaslu.
"Kita harus lihat mekanismenya, kita ke ranah Pemilu. Berarti disampaikan ke Bawaslu dan dibahas di Bawaslu. Nanti kita lihat rekomendasinya ke mana setelah dikaji. Apakah rekomendasinya ke Gakumdu atau ke Kepolisian," kata Wakapolres Kompol Albert.
Saat itu Anton sempat menyampaikan bahwa laporan mereka ada dua hal, yakni yang berkaitan dengan Pemilu dilaporkan ke Bawaslu dan non Pemilu ke Kepolisian.
Namun akhirnya dia terima agar pada tahap ini laporan itu disampaikan ke Bawaslu.
Kasat Reskrim IPTU Ridwan, SH saat itu menyampaikan bahwa yang paling pertama dilakukan adalah apakah pembicaraan atau penyampaian dalam video itu benar atau tidak terkait dugaan politik uang.
Untuk menyelesaikan itu maka harus dilaporkan ke Bawaslu.
Anton bersama rombongan saat itu akhirnya ke Bawaslu dan menyampaikan hal yang hampir sama saat di Polres Mabar.
Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, saat itu meminta agar laporan tersebut harus secara tertulis sesuai format yang disiapkan.
Demikianpun yang disampaikan anggota Bawaslu Frumensius.
Frumensius menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menerima laporan dugaan politik uang itu beserta barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.
Namun video tidak disertakan sebagai barang bukti.
"Kalau kita lihat video itu, hanya menceritakan dugaan politik uang. Bukan video langsung saat terjadinya transaksi money politic. Dalam video itu ada yang mengaku menerima uang lalu menceritakannya," kata Frumensius.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servan Mammilianus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-mabar-simeon-sofan-sofian-bertopi.jpg)