Kasus Dugaan Politik Uang di Boleng Mabar, Bawaslu Periksa 7 Orang
Kami sudah memeriksa enam orang untuk minta klarifikasi. Keenam orang itu terdiri dari pelapor satu orang, saksi empat orang dan terlapor satu orang
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Kasus Dugaan Politik Uang di Boleng Mabar, Bawaslu Periksa 7 Orang
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Terkait kasus dugaan politik uang di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bawaslu daerah itu memeriksa 7 orang yang berhubungan dengan hal tersebut.
Dari 7 orang tersebut, 6 orangnya sudah diperiksa dan 1 orangnya diperiksa pada hari ini, Rabu (24/4/2019).
Pemeriksaan oleh Bawaslu Mabar terhadap 7 orang itu untuk dimintai klarifikasi.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, kepada POS--KUPANG.COM, Rabu pagi.
"Kami sudah memeriksa enam orang untuk minta klarifikasi. Keenam orang itu terdiri dari pelapor satu orang, saksi empat orang dan terlapor satu orang. Hari ini kami juga memeriksa satu saksi yang baru," kata Simeon.
Pelapor dan saksi telah diperiksa pada Hari Senin (22/4/2019). Sedangkan terlapor diperiksa pada Selasa (23/4/2019).
Pemeriksaan didampingi Gakumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Berkaitan dengan itu, sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melaporkan 4 orang terkait video dugaan politik uang yang beredar di daerah itu.
Ke-4 orang itu, yakni tiga orang yang wajahnya berada dalam video termasuk salah satunya berbicara tentang uang yang diterima dari tim sukses Caleg PKB.
Satu orang lain yang turut dilaporkan yakni orang yang mengambil gambar video itu dan diduga menyebarkannya.
• Bek Juventus Dani Alves, Pesepak Bola Tersukses dalam Meraih Trofi
• BREAKING NEWS: Pencuri Babi di Sikka NTT Babak Belur Dihakimi Warga Waidoko
Ketua Tim Hukum PKB NTT Anton Ali bersama beberapa pengurus DPC PKB Mabar, melaporkan 4 orang itu ke Polres Mabar pada Hari Selasa (16/4/2019).
Mereka diterima oleh Wakil Kapolres (Waka) Kompol Albert Y. Ndun, SH, Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan, SH, hadir juga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar Frumensius Menti.
"Kami sudah menelusuri langsung kepada orang yang disebut-sebut sebagai pemberi uang dalam video itu, yaitu Ahmadin. Dia menyatakan bahwa dia bukan sebagai anggota tim sukses tetapi sebagai anggota KPPS Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Dia juga tidak tahu menahu soal uang itu," kata Anton.
Ahmadin juga hari itu hadir saat melaporkan kasus tersebut.
Menurut Anton video itu merupakan fitnah dan hoaks yang merugikan salah satu Caleg DPRD Mabar dari PKB yaitu Sawergading dan merugikan PKB sebagai partai politik.
"Video itu menyampaikan seolah-olah ada tim sukses dari Caleg PKB yang memberikan uang. Itu merupakan fitnah yang keji dan hoaks," kata Anton.
Wakapolres dan Kasat Reskrim saat itu mengarahkan PKB untuk melaporkannya ke Bawaslu.
"Kita harus lihat mekanismenya, kita ke ranah Pemilu. Berarti disampaikan ke Bawaslu dan dibahas di Bawaslu. Nanti kita lihat rekomendasinya ke mana setelah dikaji. Apakah rekomendasinya ke Gakumdu atau ke Kepolisian," kata Wakapolres Kompol Albert.
Saat itu Anton sempat menyampaikan bahwa laporan mereka ada dua hal, yakni yang berkaitan dengan Pemilu dilaporkan ke Bawaslu dan non Pemilu ke Kepolisian.
Namun akhirnya dia terima agar pada tahap ini laporan itu disampaikan ke Bawaslu.
Kasat Reskrim IPTU Ridwan, SH saat itu menyampaikan bahwa yang paling pertama dilakukan adalah apakah pembicaraan atau penyampaian dalam video itu benar atau tidak terkait dugaan politik uang.
Untuk menyelesaikan itu maka harus dilaporkan ke Bawaslu.
Anton bersama rombongan saat itu akhirnya ke Bawaslu dan menyampaikan hal yang hampir sama saat di Polres Mabar.
Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, saat itu meminta agar laporan tersebut harus secara tertulis sesuai format yang disiapkan.
Demikianpun yang disampaikan anggota Bawaslu Frumensius.
Frumensius menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menerima laporan dugaan politik uang itu beserta barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.
Namun video tidak disertakan sebagai barang bukti.
"Kalau kita lihat video itu, hanya menceritakan dugaan politik uang. Bukan video langsung saat terjadinya transaksi money politic. Dalam video itu ada yang mengaku menerima uang lalu menceritakannya," kata Frumensius.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servan Mammilianus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-mabar-simeon-sofan-sofian-bertopi.jpg)