Keributan Pemilik Lahan Bendungan Napung Gete, Pegawai NK dan Satpol PP Sikka Kena Batu
Anggota Satpol PP Sikka terkena lemparan batu di kaki kiri dan karyawan PT Nindia Karya (NK) yang mendampingi PPK Tanah Balai Wilayah Sun
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Keributan yang dilakukan pemilik lahan Bendungan Napung Gete (BNG) di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/4/2019) pukul 15.00 Wita, tak hanya melempari kaca mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka,Tommy Lameng.
Anggota Satpol PP Sikka terkena lemparan batu di kaki kiri dan karyawan PT Nindia Karya (NK) yang mendampingi PPK Bendungan Napung Gete Balai Wilayah Sungai (BWS) Kupang pun terkena lemparan di pinggang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka, Even Edomeko, S.Fil, menjelaskan keributan itu terjadi usai pertemuan Tim Pemkab Sikka dan PPK Tanah BWS Kupang, Achmad Soehono,S.T.M.T, menjelaksan proses adminitrasi pencairan uang ganti rugi.
Mediasi ini juga sekaligus minta pemilik lahan tidak memblokir akses jalan dilakukan sejak Kamis (11/4/2019).
Dialog dimulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita tidak mencapai kesepakatan. Penjelasan oleh PPK Bendungan NapungGete, Achmad Soehnono dan tim Pemkab Sikka tidak diterima pemilik lahan yang menuntut dana Rp 40 miliar dibayar hari itu juga.
“Dialog buntu, Ketua tim Pemkab Sikka, Yosef Benyamin, S.H, memerintahkan Satpol PP membongkar blokade yang dipasang diatas tanah milik Pemda,” tulis Even.
Saat dibongkar itu, tulis Even, pemilik lahan melontarkan kata-kata kasar dan melempari anggota Satpol PP dan tim Pemkab Sikka dengan batu. Tim Pemkab meninggalkan lokasi ini.
• BREAKINGNEWS- Timses Caleg Parpol di Nagekeo Ditangkap Warga terkait Dugaan Money Politics
Even menjelaskan, mediasi ini untuk meminta pemilik lahan membuka sendiri blokade. Sebab tanah di pintu masuk proyek sampai ‘basecamp’ serta lahan yang sedang dibangun proyek sudah lunas dibayar Pemkab Sikka Rp 18 miliar
Sisa lahan yang belum dibayar 142 hektar dari 198 bidang senilai Rp 40 miliar lebih bersumber dari dana APBN. Lahan yang belum dibebaskan dan masih digarap pemiliknya akan menjadi wilayah genangan bendung ketika proyek selesai tahun 2020. *)