Tenda Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete Dibongkar
Tenda Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete Dibongkar di Desa Ilin Medo, Kabupaten Sikka Dibongkar
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Tenda Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete Dibongkar di Desa Ilin Medo, Kabupaten Sikka Dibongkar
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Kericuhan, Senin (15/4/2019) petang mewarnai pembongkaran secara paksa tenda-tenda pemilik lahan Bendungan Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi diperoleh POS-KUPANG.COM, Senin (15/4/2019) malam menyebutkan pembongkaran tenda terjadi usai pertemuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Tommy Lameng, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah BWS NTT dan para pemilik lahan.
• 7.375 Personel Polda NTT dan 2.589 Personel TNI Siap Amankan Pemilu 2019
Kaca depan mobil Kepala Dinas PUPR Sikka pecah terkena lemparan batu. Belum diketahui secara pasti pemicu keributan ini.
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, mengaku belum menerima laporan dari Satpol PP Kabupaten Sikka terkait kericuhan.
• Pembangunan Hotel Disepadan Pantai SBD Tidak Boleh Lebih 2 Lantai
Kepala Dinas PUPR Sikka, Tommy Lameng, kepada POS-KUPANG,COM, Senin malam membenarkan pelemparan kaca mobil dinas.
"Iya benar pak, kaca depan mobil dilempar. Situasinya tidak kondusif waktu pertemuan, sehingga saya bersama sopir segera pergi dari lokasi," ujar Tommy.
Ia melukiskan suasana yang sangat tegang di lokasi pertemuan. Warga memegang kayu, batu dan ada pula yang menenteng kalewang. Polisi yang hadir hanya beberapa orang dibanding warga setempat yang jumlahnya ratusan orang pria dan wanita.
"Kami mau pertemuan tapi tidak dikasih tempat yang baik. Kami hanya berdiri saja diluar tenda yang mereka dirikan. Mau diskusi nyaman bagaimana," ungkap Tommy.
Menyaksikan kondisi Senin petang, Tommy mengaku kapok pergi ke Napung Gete mengurus penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.
"Saya tidak akan berangkat lagi kesana. Saya tidak mau lagi," tandas Tommy.
Pemblokiran ruas jalan dengan mendirikan tenda-tenda menuju bendungan dilakukan oleh pemilik lahan sejak Kamis (11/4/2019). Protes itu menyusul belum direalisasikannya ganti rugi lahan senilai Rp 40-an miliar lebih kepada 120 pemilik lahan.
Biaya ganti rugi lahan ini bersumber dari APBN. Sedangkan tanggungjawab pemerintah daerah Sikka telah membayar sejak 2017 dan 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)