Meskipun Masa Tenang, Bawaslu TTU Perbolehkan Kampanye Lewat Medsos
Meskipun telah memasuki masa tenang dalam tahapan pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten TTU memperbolehkan untuk berkampanye
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Meskipun telah memasuki masa tenang dalam tahapan pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten TTU memperbolehkan untuk berkampanye melalui media sosial (medsos).
Pasalnya, kampanye melalui medsos tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama, namun dapat dilakukan secara perorangan serta telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang sebelum melakukan penertiban APK di Kantor Bawaslu TTU, Minggu (14/4/2019).
Martinus menjelaskan, pelaksanaan kampanye melalui medsos masih diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan sehingga siapa saja diperbolehkan melakukan sosialisasi melalui medsos.
• Liga Spanyol- Real Madrid Kehilangan Wibawa sejak Cristiano Ronaldo Gabung Juventus
"Kampanye melalui medsos itu kan perorangan ya, dan itu masih diberi ruang, karena itu telah diatur dalam amanat perundang-undangan. Artinya dia mensosialisasikan calon-calonnya," ungkapnya.
• Liga Spanyol- Real Madrid Rencana Jual Pemain, Ini Kata Zidane
Meskipun diperbolehkan oleh undang-undang, tegas Martinus, pihak-pihak yang dilarang tetap tidak boleh melakukan kampanye melalui media sosial.
"Tetapi tentu, bagi pihak-pihak yang dilarang, yang dilarang untuk mengkampanyekan. Ya misalnya ASN, Kepala Desa, dan aparat desa juga dilarang untuk melakukan kampanye," tegasnya. (*)