Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA/M AGUNG RAJASA
Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal! 

Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

POS-KUPANG.COM - Tinggal dua hari lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019.

Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara atau TPS terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Begini Cara Cek Nama Anda Masuk DPT Pilpres 2019 Lewat Ponsel

KPU Sumba Barat Daya Kekurangan 1.457 Lembar Surat Suara Pilpres

Awas, Jangan Coba-Coba Lakukan Serangan Fajar pada Pemilu 2019

Masa Tenang, Kominfo Temukan 7 Konten Langgar UU Pemilu di Medsos

VIDEO: Coblos Pemilu 2019 di Jepang, Ahok Marah-Marah Karena Hal Ini

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 bagi WNI di Stockholm, Sabtu (13/4/2019)
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 bagi WNI di Stockholm, Sabtu (13/4/2019) (Dok. KBRI Stockholm)

Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:

1. Formulir C6

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.

Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

2. e-KTP

Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

3. Pemilih yang Pindah TPS

Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.

Ramalan Zodiak Besok, Selasa 16 April 2019, Baik Untuk Cancer, Berat Buat Virgo, Zodiak Lain?

BTS Ternyata Order Makanan Ini Untuk ARMY yang Bermalam di Dekat Studio SNL ARMY Baper Abis

Intip 5 Hal Paling Menyenangkan dari Drama Korea Park Min Young & Kim Jae Wook, Her Private Life!

Cara Cek Nama Masuk DPT Lewat Ponsel

Begini Cara Cek Nama Anda Masuk DPT Pilpres 2019 Lewat Ponsel. 

Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Istimewanya lagi, Anda dapat mengecek nama apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019, tanpa harus ke kantor desa/kelurahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.

Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)

Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU. https://kpu.go.id/

2. Jika mengakses dari laman KPU, pilih kanal "Data Pemilih" setelah halaman utama tampil.

Ini akan mengarahkan pengguna ke laman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.

3. Tekan tombol "close" bila pemberitahuan soal aplikasi untuk mengecek DPT masih menutupi kolom isian seperti pada gambar di bawah ini.

Tampilan halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap layar halaman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.)

4. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

5. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.

Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

Instal Aplikasi KPU (Tangkap layar Google Play)

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan Rabu, 17 April 2019.

Solusi Bila Nama Tak Terdaftar di DPT

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPTPemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Berikut link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:

Link cek DPT Pemilu 2019

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

# Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved