Seorang Istri di TTU Pergoki Suami Sedang Berhubungan Intim dengan Tetangga di Belakang Sekolah
Itulah yang dialami seorang istri di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), FML.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Hasyim Ashari
Sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019), TP melaporkan suami dengan dugaan perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
• Anda Ingin Bepergian ke Larantuka Menggunakan Kapal Pelni ? Ini Jadwalnya
• Mengenang Kisah Sengsara Yesus, Paroki Sang Penebus Waingapu Gelar Prosesi Jalan Salib Hidup
TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Pasuruan itu sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Ia mengetahui suaminya selingkuh pada bulan Juli 2018.
Korban sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada bulan April 2019.
Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu.
Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak Pengadilan
Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN.
• Lanjutan Kasus Penganiayaan Audrey - Kejari Pontianak Siapkan 4 Jaksa Penuntut Umum
• Bulan Expo Lagi, Bank NTT Tawarkan Konsep Baru
Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati.
Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan.
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan, bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera. (*)