Oknum Caleg di Kota Kupang Dipolisikan Karena Ancam Bunuh Seorang Ibu Rumah Tangga

Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Martinus Sogen dilaporkan ke Polres Kupang Kota. Ini penyebabnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Gecio Viana
Angelica bersama ibunya, Jong Alin saat berada di SPKT Polda NTT, Kamis (11/4/2019). 

Oknum Caleg di Kota Kupang Dipolisikan Karena Ancam Bunuh Seorang Ibu Rumah Tangga

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Martinus Sogen dilaporkan ke Polres Kupang Kota karena diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap dua ibu rumah tangga di Kota Kupang pada 5 Januari 2019 lalu.

Dua korban yang mendapat ancaman pembunuhan itu yakni, Angelica (45) dan ibunya, Jong Alin. Keduanya merupakan warga RT 02 RW 001, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kepada wartawan di Mapolda NTT pada Kamis (11/4/2019), pihaknya telah melaporkan pelaku pada 16 Januari 2019 lalu di SPKT Polres Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/65/I/2019/SPK Polres Kupang Kota tentang dugaan tindak pidana pengancaman.

BREAKING NEWS : Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB

Angel, demikian ia akrab disapa menuturkan, motif pengancaman tersebut karena utang piutang sebesar Rp 100 juta.

Namun, dirinya tidak tahu menahu terkait utang tersebut karena persoalan utang piutang itu tidak dilakukan oleh dirinya.

Utang piutang tersebut antara rekannya, seorang oknum anggota TNI yang pernah menjalankan tugas di Kota Kupang dengan istri pelaku.

"Saya tidak tahu utang piutang itu, memang oknum TNI itu pernah minta untuk pinjam uang saya, tapi saya tidak ada (uang). Lalu dia usaha sendiri dan dapat pinjaman dari istri pelaku," ungkapnya ditemani sang ibu.

Polres Kupang Tetapkan Oknum Caleg jadi Tersangka

Lanjut dia, utang piutang tersebut dilakukan pada 2018 lalu. Sang oknum TNI tersebut baru menyicil pinjamannya sebesar Rp 50 juta kepada istri korban yang diketahui telah meninggal.

"Sisa utang Rp 50 juta akan dibayar cicil saat dia (oknum TNI) berada di tempat baru (tugas di pulau Jawa)," jelasnya.

Oknum anggota TNI tersebut lalu meminta Angel untuk membantu membayar utangnya kepada pelaku. Namun, Angel mengaku saat itu tidak memiliki uang dan usaha kantin yang dijalankannya sedang macet.

"Saya bukan perantara, cuman waktu dia (istri pelaku) meninggal komandan (oknum TNI) telepon saya. Bisa nggak tolong bantu saya. Jaminannya, saat dia pulang ke Jawa akan jual tanahnya dan ganti uang saya," ungkap Angel mengisahkan permintaan oknum anggota TNI.

Selanjutnya, oknum caleg Kota Kupang Martinus Sogen mendatangi dirinya untuk membicarakan hal tersebut dan Angel menjelaskan bahwa ia hanya dimintai tolong.

Namun, pada 5 Januari 2019 lalu, pelaku mendatangi kediaman Angel dan mengancam ibunya. Saat itu ia tengah berada di luar Kota Kupang.

"Dia datang ke rumah, lalu dia bilang mau bunuh mama saya lalu mengancam menggunakan pisau, senjatanya tidak dikeluarkan, hanya kelihatan gagangnya di pinggang," katanya.

"Setelah itu, dia (pelaku) telfon saya. Dia bicara, Senin saya tunggu kamu, Senin tunggu kamu tidak bayar uang itu saya pastikan kamu mati. Uang Rp 50 juta itu saya dapat juga tidak apa-apa," tambahnya menirukan ancaman pelaku yang diterima saat berada di luar kota.

Karena tidak puas dan merasa khawatir dengan keselamatannya, Angel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang Kota.

Banwaslu Sinyalir Oknum Caleg Di Ende Tidak Menjaga Lingkungan

Lebih lanjut, proses hukum kasus tersebut, kata Angel, telah bergulir. Namun, dirinya tidak puas karena menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban sejak dilaporkan.

Sehingga, lanjut Angel, pihaknya mendatangi Mapolda NTT untuk kasus tersebut Dilimpahkan dan diselesaikan oleh Polda NTT.

"Saya sudah diperiksa dan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saya dengar sudah ada gelar perkara tapi batal-batal hingga dua bulan ini," kesalnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A. Abast dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait penanganan kasus tersebut membantah penanganan kasus terkesan lamban.

Menurutnya, berdasarkan SP2HP yang diterima terlapor pada bulan Maret lalu sangat jelas proses penyidikan tengah berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan ahli.

Wakapolda NTT Tatap Muka Bersama Forkopimda Ngada-Nagekeo, Ini Hal yang Disampaikan!

"Penyidik (penyidik Polres Kupang Kota) saat ini sedang bekerja. Jadi bukan masalah lambat atau cepatnya proses penyidikan itu, tapi bagaimana penyidik mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Itu intinya," ungkapnya.

Ditegaskannya, pihak kepolisian selalu bekerja dengan profesional untuk menangani setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved