Soal Proyek Garam, Pemkab Jangan Simpan Bom Waktu di Kabupaten Kupang
Pemkab Kupang dibawa kepemimpinan Bupati, Drs. Korinus Masneno dan Wakil Bupati, Jerry Manafe, S.H, M.Th diharapkan menyelesaikan polemik proyek garam
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Dirinya mencontohkan, dalam hal mengirim TKI ke luar negeri maka ada mekanisme yang harus dipatuhi terutama administrasi. Begitupun soal ijin usaha garam, yang paling utama itu adalah payung hukumnya sehingga tidak dinilai usaha ilegal.
• Potensi Garam di NTT Menjanjikan
Terhadap kondisi yang ada maka diharapkan bupati harus segera mengeluarkan surat ijin usaha bagi investor yang serius sehingga tidak menimbulkan gesekan diantara warga di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, status lahan hak guna usaha (HGU) nomor : 6/1992 seluas 3.720 hektar (Ha) di Kabupaten Kupang masih sah milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang telah diakuisi kepada PT Puncang Keemasan Garam Dunia (PKGD).
Belum ada keputusan pencabutan status HGU itu. Apabila ada informasi bahwa sudah dicabut adalah tidak benar.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN/ATR Provinsi NTT, Drs Yulius Talok dihadapan puluhan warga Babau, Kabupaten Kupang, Selasa (2/4/2019). (*)