Renungan Harian Kristen Protestan

Renungan Harian Kristen Protestan Rabu 3 April 2019: "Lindungi Anak-anak Kita dari Miras"

Renungan Harian Kristen Protestan Rabu 3 April 2019: "Lindungi Anak-anak Kita dari Miras"

Editor: Eflin Rote
istimewa
Pdt DR Mesakh A P Dethan MTh MA 

Tetapi yang kontra memberikan catatan kritis agar usaha ini tidak boleh menutup usaha yang sudah dilakukan masyarakat selama ini.

Peneliti IRGSC, Dominggus Elcid Ly memang mengapresiasi upaya Gubernur NTT ini, namun menolak upaya monopoli yang bisa mematikan kreatifitas masyarakat dalam hal produksi sopi lokal.

“Dengan melakukan pelarangan terhadap produksi sopi lokal, dan mengambil alih 'ujung akhir' pembuatan warga yang semula indipenden dalam berusaha ditempatkan hanya sebagai buruh pemasok bahan baku maka itu akan mematikan usaha mereka selama ini. Itu jika dilihat dari rantai kerja”, demikian Elcid Ly, doktor lulusan Jerman ini (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10156829293800781&id=603245780).

Menurut Elcid Ly upaya gubernur NTT untuk melakukan legalisasi sopi perlu diapresiasi.

Tetapi melarang warga untuk memproduksi sopi sampai ujung akhir (bukan hanya semata bahan baku untuk Sophia) itu langkah keliru, sebab tidak ada jaminan rasa Sophia yang dibikin para doktor itu lebih enak daripada buatan para orang kampung.

“Biarkan pasar memilih, mana Sopi yang paling disukai. Kenapa langkah legalisasi sopi, tidak mengikuti model kompetisi daging Se'i. Biarkan orang memilih Se'i yang mana yang lebih enak dimakan. Se'i ikan dan sapi dari Aldia, tentu berbeda dengan Se'i dari Baun, berbeda pula dengan Bambu Kuning, berbeda pula dengan Aroma. Berbeda pula dengan sekian-sekian warung Se'i yang gulung tikar karena kalah bersaing”, demikian penegasan Elcid Ly.

Faktor lain yang patut diperhatikan menurut saya adalah penyiapan peraturan gubernur yang bukan saja soal proses pemurniannya, tetapi juga soal tata kelola niaganya.

Siapa saja yang berhak mendistribusikannya, dimana minuman Sophia ini dapat diperjualbelikan, siapa saja yang boleh menjualnya, siapa saja yang boleh membelinya?

Pertanyaan yang terakhir ini penting diatur agar anak-anak NTT bisa dilindungi dari bahaya miras yang dapat merusak mental dan masa depan mereka. 

Di Jerman minuman berkadar alkohol baik rendah maupun tinggi bisa diperoleh dimana saja, namun tidak semua orang berhak membelinya. Anak-anak yang masih dibawah umur tidak diperkenankan untuk membelinya.

Jika kedapatan ada KIOSK (toko kecil) atau Hypermart yang menjual untuk anak-anak dibawah umur, maka ijin usaha mereka dicabut. Jadi perlindungan terhadap anak-anak menjadi sangat penting diperhatikan jika Miras Sophia nantinya diluncurkan di NTT.

Perhatian akan perkembangan mental rohani anak-anak juga menjadi percakapan penting dari penulis kitab Amsal. Dalam Amsal 20:11 “ Anak-anak pun sudah dapat dikenal dari perbuatannya apakah bersih dan jujur kelakuannya”.

Jika sejak kecil anak-anak telah diracuni kepala mereka dengan Miras, maka di masa dewasa mereka akan menjadi para pemabuk ulung.

Jadi perlindungan terhadap anak-anak dari Miras tentu harus dilakukan bukan karena adanya peluncuran Miras Sophia nanti, tetapi agar anak-anak di seluruh negeri bisa dijamin masa depan mereka dengan baik dari pengaruh alkohol yang merugikan mereka.

Menurut dugaan para ahli ahli perilaku manusia diperintah atau dikendalikan oleh pikirannya, oleh otaknya, artinya oleh kepalanya. Dan biasanya kalau orang marah karena perilaku seseorang yang buruk dan semberono sikapnya: bilang "Otak mu bukan ditaruh di kepalamu ya, pasti ditaruh di dengkulmu ya".

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved