Kisah Kuli Bangunan yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Curi Kayu Jati Senilai Rp 140.000

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Editor: Ferry Ndoen
Arsip Blora Lawyer Club (BLC)
Ketua Blora Lawyer Club (BLC), Sugiyarto saat menjenguk Jasmin dan barang bukti kayu 

Dari tangan Jasmin, petugas menyita barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912.

Jasmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kompas TV Pembalakan liar diduga menjadi penyebab dan masih dalam penyelidikan Kepolisian setempat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved