Penyelenggara Pemilu di Ende Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
939 orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende yang terdiri dari KPU dan PPK serta PPS terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Penyelenggara Pemilu Di Ende Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
POS-KUPANG.COM|ENDE--939 orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende yang terdiri dari KPU dan PPK serta PPS terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka bisa menjalankan tugas negara yang dipercayakan kepada mereka dengan baik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ende, Muhammad Ali Saepuloh mengatakan hal itu kepada POS KUPANG.COM di Ende.
Saepulloh mengatakan bahwa 939 orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende diikutkan dalam dua program BPJS tenaga kerja masing-masing jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena sakit.
Dikatakan sesuai dengan aturan BPJS tenaga kerja maka untuk anggota yang meninggal karena kecelakaan kerja diberikan premi sebesar 48 kali upah sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS tenaga kerja sedangkan kalau meninggal biasa karena sakit maka yang bersangkutan diberikan santunan sebesar Rp 24 Juta.
• Aldo Longa Teteskan Air Mata Saat Tiba di Bandara Turelelo Soa Bajawa
• Hari Ini, Kapal Feri Berlayar ke Alor, Ini Jadwalnya!
• Anggota DPR Kena OTT KPK, Lucius Karus Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Serangan Fajar
• STIKIP CBN dan Smansa Golewa Barat Tanda Tangan MoU
Selain itu apabila mengalami kecelakaan kerja namun tidak meninggal dunia akan diberikan biaya perawatan sampai sembuh tanpa batas waktu dan biaya atau unlimited.
“Setiap anggota BPJS Tenaga Kerja dipungut iuran sebesar Rp 9.720. perorang perbulan namun demikian apa yang didapatkan jauh lebih besar dari besaran iuran yang dipungut setiap bulan,”kata Saepuloh.
Menurut Saepuloh apa yang dilakukan oleh BPJS Tenaga Kerja Ende adalah sebagai suatu terobosan untuk membantu para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende sehingga mereka bisa terlindungi ketika sedang menjalankan tugas negara yang sedang dipercayakan kepada mereka.
“Informasi yang kita terima menyebutkan bahwa pada saat sedang menjalankan tugas Pemilu di waktu sebelumnya ada penyelenggara Pemilu ada yang sakit bahkan sampai meninggal dunia namun demikian mereka tidak dicover namun demikian hal ini tidak lagi terjadi di tahun 2019 ini karena mereka sudah dicover oleh BPJS Tenaga Kerja,” kata Saepuloh.
Saepuloh mengharapkan kepada para pekerja informal seperti tukang ojek maupun petani juga pedagang maupun nelayan agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa melindungi mereka pada saat sedang bekerja.
• Ferdinandus Tewas Usai Tertimpa Dahan Pohon Kemiri
• Kabupaten Belu Hadiri Expo Indonesia-Timor Leste di Oecusi
“Yang namanya kerja tentu ada saja kejadian diluar dugaan karena bisa saja terjadi kecelakaan kerja bahkan hingga kematian bagi pekerja itu sendiri maka diharapkan para pekerja bisa melindungi diri dengan BPJS Ketenagaakerjaan,”kata Saepuloh.
Oleh karena itu dia juga berharap agar para pekerja maupun pemberi kerja agar bisa mendaftarkan para pekerjanya sehingga bisa terlindung dengan BPJS Ketenagakerjaan pada saat sedang bekerja.
Saepuloh mengatakan bahwa yang dilakukan oleh KPU Kabuapten Ende dengan mendaftarkan para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu langkah maju yang positif guna memberikan perlindungan kepada para penyelenggara Pemilu di daerah itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)