Perbup Sikka Terkait Perumahan Dewan Langgar Aturan
Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka melanggar peraturan.
Mengaitkan dengan ketiga UU tersebut, Marianus mempertanyakan, bagaimana dengan hasil pemeriksaan BPK NTT sebagai lembaga auditor negara dengan UU No. 15 tahun 2006 harus dipublikasikan kepada rakyat atau disimpan saja.
Laporan pemeriksaan BPK NTT tambahnya, tidak seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat tetapi perlu penjaringan informasi sebelum hasil pemeriksaan dipublikasikan agar menghindari penyalagunaan informasi.
"Disinilah letak krusialnya bahwa ketika hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemerintah atau dewan apakah ada jaminan bahwa dewan segera meninjaklanjuti mempublikasikan kepada masyarakat temuan yang justru "menghantam" diri mereka sendiri?" tanyanya.
Oleh karena itu, rakyat perlu mendatangi dewan atau BPK dan bupati unk menanyakan bagaimana hasil temuan BPK atas uang tunjangan perumahan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Aparat penegak hukum juga lanjutnya, dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai bukti apabila memang adanya tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/marianus-gaharpung-2.jpg)