Perbup Sikka Terkait Perumahan Dewan Langgar Aturan
Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka melanggar peraturan.
Perbup Sikka Terkait Perumahan Dewan Melanggar Aturan
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferry Jahang
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya, Marianus Gaharpung SH, MS menilai Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka melanggar peraturan.
Jika lahirnya Perbup 45 tidak pernah mendasarkan pada peraturan lebih tinggi tetapi hanya pada risalah rapat bupati dan dewan maka diduga Perbup 45 dinyatakan melanggar hukum.
Dewan yang menikmati uang atas dasar Perbup yang cacat hukum berarti ada dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang," kata Marianus melalui WhatsApp (WA) kepada Pos Kupang, Jumat (29/3/2019).
Pertanyaannya tambah Marianus, apakah perubahan dari perbup 35 ke perbup 45 tahun 2017 ada tindakan yang salah dimata hukum?
Ditegaskan, tindakan pejabat publik dikategorikan sah dan wajib memenuhi tiga aspek wewenang, prosedur dan substansi.
Aspek wewenang perubahan dari Perbup 35 menjadi Perbup 45 yang hitungan bulan saja itu ditandatangani Drs. Yos Ansar Rera yang saat itu menjabat bupati.
Jika dilihat dari mekanisme, tambahnya, pembahasan di dewan tentang kenaikan uang tunjangan itu rasanya tidak salah.
Dari aspek prosedur rasanya juga tidak salah karena sebelum terbit Perbup 45 melalui mekanisme rapat konsultasi dengan dewan terbukti adanya risalah rapat
"Yang menjadi titip persoalannya ada pada aspek substansi yang mana pertanyaannya apakah substansi perbup 45 dengan kenaikan angka tunjangan yang begitu besar sudah melalui aspek kajian kelayakan nilai besaran sewa rumah di kota maumere?" tanya Marianus.
Selain itu jelasnya, apakah dasar konsideran mengingat dari perbup 45 tahun 2017 memasukkan PP yang mengatur tentang tunjangan perumahan dewan?
"Inga, asas lex superior derogat legi inferiori ( hukum lebih tinggi menghapus hukum lebih rendah atau hukum yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya)," terangnya.
Marianus menambahkan, menyangkut keterbukaan informasi kepada publik maka jahitannya didasarkan pada tiga undang undang yaitu UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik,
UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTJKN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/marianus-gaharpung-2.jpg)