Penyelundupan Komodo ke Luar Negeri - Inilah Titik Rawan Pencurian Komodo di Labuan Bajo

Ada beberapa titik rawan yang bisa menjadi pintu masuk bagi para pencuri melakukan pencurian hewan Komodo.

Penulis: Lamawuran | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Gubernur Viktor kata Lerry, meminta kepolisian Polda Jawa Timur melakukan penyidikan dan segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata NTT, Wayan Darmawa menjelaskan, kasus tersebut sangat disesalkan karena sangat merugikan pariwisata di NTT.

Sebab, binatang langka tersebut adalah salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke NTT.

"Kasus ini sangat merugikan NTT," tambah Wayan.

Menurut Wayan, Komodo tersebut berasal dari Flores yang diketahui dari pengakuan penyelundup kepada polisi.

"Hal ini diketahui dari hasil konfirmasi Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementrian LHK dengan pihak Polda Jatim," tambah Wayan yang sudah berkomunikasi dengan Dirjen Konservasi SDA dan Ekosisten Kementrian LHK tersebut.

Tak hanya itu, begitu mendapat kabar penangkapan teresebut, Wayan pun berkomunikasi dengan pimpinan BKSDA Kupang yang diketahui akan menerjunkan staf lapangan untuk menginvestigasi kasus ini.

Untuk mengetahui kasus ini lanjut Wayan yang saat ini masih berada di Bali, esok (hari ini, red) akan menugaskan Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata NTT berangkat ke Surabaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. 

Berasal dari Pulau Rinca

Polda Jatim menangkap beberapa orang yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Salah satu satwa yang mereka jual adalah Komodo. Diduga, Komodo itu diperoleh tersangka dari Pulau Rinca yang ada di kawasan taman nasional Komodo.

Tersangka VS alias Veki Subun (32) warga Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur diduga merupakan otak perdagangan Komodo.

Tersangka melakoni bisnis perdagangan satwa ilegal lebih dari tiga tahun mulai 2016 hingga 2019.

Selama itulah tersangka sudah memperdagangan 41 ekor Komodo di Surabaya, Jakarta, hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri Thailand dan Vietnam.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka memperoleh 41 ekor Komodo dari ED (DPO) dan EB (DPO) senilai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Tersangka diduga mendapatkan Komodo itu dari hasil berburu secara ilegal di Pulau Rinca Flores yang berada di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo Nusa Tenggara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved