Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu

Dugaan dan kecurigaan tentang penyelundupan Komodo ke luar itu sudah diketahui sejak 3 atau 4 tahun lalu.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Penangkapan upaya penyelundupan 41 Komodo dari Pulau Rinca Flores NTT (Nusa Tenggara Timur) diduga sudah terjadi selama tahunan.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar) Fidelis Sukur menyatakan bahwa dugaan dan kecurigaan tentang penyelundupan Komodo ke luar itu sudah diketahui sejak 3 atau 4 tahun lalu.

"Sudah sejak 3 atau 4 tahun lalu banyak pihak yang teriak ke BTNK, ada LSM dan pihak lainnya terkait kecurigaan adanya Komodo yang selundup ke luar negeri. Tetapi BTNK menilai itu bohong sehingga hanya dianggap sebagai angin lalu saja," kata Fidelis kepada POS-KUPANG.COM.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Mabar bersama BTNK berkoordinasi secara baik untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat.

Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 41 Komodo ke Luar Negeri, 1 Ekor Seharga Rp 500 Juta

Jamu Komisi X DPR RI, Wagub NTT: Beri Kami Waktu Lakukan Konservasi Komodo

"Kami minta pemerintah berkoordinasi secara baik dengan BTNK. Temui Menteri Kehutanan dan menteri lain yang mengurus TNK agar persoalan serius ini segera ditangani," kata Fidelis.

Dengan kejadian penyelundupan itu, kata dia, pemerintah pusat sebaiknya memberikan juga kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola Taman Nasional Komodo (TNK).

"Makanya penting Pemda juga harus diberikan kewenangan untuk pengelolaan TNK. Kalau tidak maka suatu saat Komodo akan punah," kata Fidelis.

Terkait penyelundupan 41 Komodo ke luar negeri, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melakukan pendalaman berkaitan dengan informasi tersebut.

Kepala BTNK Awang menjelaskan bahwa pendalaman tersebut melibatkan kepolisian.

"Sedang kami lakukan penyelidikan dan pendalaman bersama Polres Mabar," kata Awang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (27/3/2019).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Gusti Rinus, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

"Saya baru tahu informasi ini. Saya masih di Kupang, nanti kami akan rapat dengan pihak TNK," kata Gusti.

Sangat Merugikan NTT

Gubernur NTT Viktor Laiskodat marah dan sangat kecewa ketika mendapat kabar 41 ekor Komodo hendak diselundupkan ke luar negeri.

"Pak Gub marah dan kecewa jika itu benar Komodo asal taman nasional," kata Staf khusus Gubernur NTT, Sarah Lerry Mboeik kepada Pos Kupang, Rabu (27/3) malam.

Gubernur Viktor kata Lerry, meminta kepolisian Polda Jawa Timur melakukan penyidikan dan segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata NTT, Wayan Darmawa menjelaskan, kasus tersebut sangat disesalkan karena sangat merugikan pariwisata di NTT.

Sebab, binatang langka tersebut adalah salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke NTT.

(surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

"Kasus ini sangat merugikan NTT," tambah Wayan.

Menurut Wayan, Komodo tersebut berasal dari Flores yang diketahui dari pengakuan penyelundup kepada polisi.

"Hal ini diketahui dari hasil konfirmasi Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementrian LHK dengan pihak Polda Jatim," tambah Wayan yang sudah berkomunikasi dengan Dirjen Konservasi SDA dan Ekosisten Kementrian LHK tersebut.

Tak hanya itu, begitu mendapat kabar penangkapan teresebut, Wayan pun berkomunikasi dengan pimpinan BKSDA Kupang yang diketahui akan menerjunkan staf lapangan untuk menginvestigasi kasus ini.

Untuk mengetahui kasus ini lanjut Wayan yang saat ini masih berada di Bali, esok (hari ini, red) akan menugaskan Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata NTT berangkat ke Surabaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. 

Berasal dari Pulau Rinca

Polda Jatim menangkap beberapa orang yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Salah satu satwa yang mereka jual adalah Komodo. Diduga, Komodo itu diperoleh tersangka dari Pulau Rinca yang ada di kawasan taman nasional Komodo.

Tersangka VS alias Veki Subun (32) warga Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur diduga merupakan otak perdagangan Komodo.

Tersangka melakoni bisnis perdagangan satwa ilegal lebih dari tiga tahun mulai 2016 hingga 2019.

Selama itulah tersangka sudah memperdagangan 41 ekor Komodo di Surabaya, Jakarta, hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri Thailand dan Vietnam.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka memperoleh 41 ekor Komodo dari ED (DPO) dan EB (DPO) senilai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Tersangka diduga mendapatkan Komodo itu dari hasil berburu secara ilegal di Pulau Rinca Flores yang berada di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo Nusa Tenggara.

"Tersangka menjual Komodo ke beberapa pembeli (User) berharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan, tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kelima tersangka itu satwa dilindungi yaitu tersangka Tersangka Veki Subun (32) warga Nusa Tenggara Timur, M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya. Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.

Komodo diperdagangkan ke tiga Negara yang terindikasi di pasar hewan Thailand dan perorangan di Vietnam. Harga Komodo di pasar luar negeri mencapai Rp 500 juta per/ekor.

Adapun barang bukti disita meliputi lima ekor Komodo (Varanus Komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), satu ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus).

Lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberi), satu ekor Kasuari Gelambir dua keadaan Offset (Casuarius casuarius), satu buah tengkorak bertanduk rusa, lima rekening Bank, lima kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tujuh Handphone, empat buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi, satu kardus dan kontainer box.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor Komodo ke luar negeri.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendalaman berkaitan dengan informasi tersebut.

"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi Komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.

"Perdagangan Komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor Komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya.

Komodo-Komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Tangan pertama menjual Komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," ujarnya.

Tidak hanya menjual Komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

Alur Penyelundupan Komodo

Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa Komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri.

Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim Komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.

Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut Komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.

Lalu, Komodo itu ditampung di rumah tersangka sembari memasarkannya melalui Facebook hingga transaksi bersama pembeli dari luar negeri.

(Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta. Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.

Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.

Beberapa hari Komodo dirawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.

Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya di sana Komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.

"Kita masih menunggu hasil forensik patut diduga bahkan lebih dari 41 Komodo yang telah keluar diperdagangkan ke luar negeri," ungkap Yusep.

Yusep menambahkan perdagangan Komodo sudah berlangsung dari 2016 hingga 2019. Tersangka Veki Subun mendatangkan 41 Komodo dari Flores dikirim ke Surabaya.

Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Lalu, tersangka Afandi merawat 20 ekor Komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor Komodo.

Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor Komodo, BMY (DPO) empat ekor Komodo, Andika Wibisiono 10 ekor Komodo dan DNN (DPO) lima ekor Komodo.

Tersangka Rizalla menjual Komodo melalui Facebook. Dua ekor Komodo dibeli Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.

"Tadi telah disampaikan ada satu paspor yang merupakan bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," ujar Yusep. (pos-kupang.com/Servan Mammilianus/Fery Jahang)

# Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved