Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu
Dugaan dan kecurigaan tentang penyelundupan Komodo ke luar itu sudah diketahui sejak 3 atau 4 tahun lalu.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
"Perdagangan Komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor Komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya.
Komodo-Komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.
Tangan pertama menjual Komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.
Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," ujarnya.
Tidak hanya menjual Komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.
Alur Penyelundupan Komodo
Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa Komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri.
Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim Komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.
Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut Komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.
Lalu, Komodo itu ditampung di rumah tersangka sembari memasarkannya melalui Facebook hingga transaksi bersama pembeli dari luar negeri.
(Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta. Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.
Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.
Beberapa hari Komodo dirawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.
Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya di sana Komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.
"Kita masih menunggu hasil forensik patut diduga bahkan lebih dari 41 Komodo yang telah keluar diperdagangkan ke luar negeri," ungkap Yusep.
Yusep menambahkan perdagangan Komodo sudah berlangsung dari 2016 hingga 2019. Tersangka Veki Subun mendatangkan 41 Komodo dari Flores dikirim ke Surabaya.
Komodo di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Lalu, tersangka Afandi merawat 20 ekor Komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor Komodo.
Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor Komodo, BMY (DPO) empat ekor Komodo, Andika Wibisiono 10 ekor Komodo dan DNN (DPO) lima ekor Komodo.
Tersangka Rizalla menjual Komodo melalui Facebook. Dua ekor Komodo dibeli Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.
"Tadi telah disampaikan ada satu paspor yang merupakan bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," ujar Yusep. (pos-kupang.com/Servan Mammilianus/Fery Jahang)
# Penyelundupan 41 Komodo Asal Pulau Rinca, Diduga Terjadi Sejak 4 Tahun Lalu