Kampanye Rapat Umum, KPU NTT Menunggu Inisiatif Parpol Surati Kepolisian

Sebelum masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang jadwal dan zona kampanye rapat umum di NTT.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/LAMAWURAN
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (kanan) bersama anggota KPU NTT Edi Diaz di Kantor KPU NTT, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-KUPANG-Sebelum masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang jadwal dan zona kampanye rapat umum di NTT. Surat ini juga sudah disepakati oleh semua partai politik dan akan berlangsung dari 24 Maret-13 April 2019.

"Mekanisme itu sudah ada," ungkap Pelaksana harian Ketua KPU NTT, Fransiskus V Diaz ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2019).

Selanjutnya, tambah Fransiskus, berdasarkan SK itu, masing-masing parpol atau perseorangan menyurati kepolisian untuk menyampaikan jadwal kegiatan kampanye dan lainnya.

BREAKING NEWS- Di Lembata-NTT, Bocah Lusia Tewas Disengat Listrik

Pihak KPU dan Bawaslu NTT hanya menerima tembusan dari surat tersebut.
Dari surat tersebut, kepolisian akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk pegangan mereka dalam pelaksanaan kampanye, pengawasan dan monitoring.

Fransiskus menambahkan sekarang tinggal menunggu dari parpol atau perorangan saja apakah mau memanfaatkan masa kampanye terbuka ini atau tidak. Dia mengaku hingga saat ini KPU NTT belum menerima surat tembusan dari parpol manapun.
"Kita tinggal tunggu saja," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved