Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri
Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.
Beberapa hari Komodo dirawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.
Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya di sana Komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.
"Kita masih menunggu hasil forensik patut diduga bahkan lebih dari 41 Komodo yang telah keluar diperdagangkan ke luar negeri," ungkap Yusep.
Yusep menambahkan perdagangan Komodo sudah berlangsung dari 2016 hingga 2019. Tersangka Veki Subun mendatangkan 41 Komodo dari Flores dikirim ke Surabaya.

Lalu, tersangka Afandi merawat 20 ekor Komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor Komodo.
Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor Komodo, BMY (DPO) empat ekor Komodo, Andika Wibisiono 10 ekor Komodo dan DNN (DPO) lima ekor Komodo.
Tersangka Rizalla menjual Komodo melalui Facebook. Dua ekor Komodo dibeli Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.
"Tadi telah disampaikan ada satu paspor yang merupakan bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," ujar Yusep.
Diduga Terjadi sejak 4 Tahun Lalu
Terkait penyelundupan 41 Komodo ke luar negeri, wartawan POS-KUPANG.com di Labuan Bajo, Servan Mammilianus melaporkan, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melakukan pendalaman berkaitan dengan informasi tersebut.
Kepala BTNK Awang menjelaskan bahwa pendalaman tersebut melibatkan kepolisian.
"Sedang kami lakukan penyelidikan dan pendalaman bersama Polres Mabar," kata Awang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (27/3/2019).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Gusti Rinus, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.
"Saya baru tahu informasi ini. Saya masih di Kupang, nanti kami akan rapat dengan pihak TNK," kata Gusti.
Secara terpisah, Wakil Ketua (Waket) DPRD Mabar Fidelis Sukur, menyampaikan bahwa dugaan dan kecurigaan tentang penyelundupan Komodo ke luar itu sudah diketahui sejak 3 atau 4 tahun lalu.
"Sudah sejak 3 atau 4 tahun lalu banyak pihak yang teriak ke BTNK, ada LSM dan pihak lainnya terkait kecurigaan adanya Komodo yang selundup ke luar negeri. Tetapi BTNK menilai itu bohong sehingga hanya dianggap sebagai angin lalu saja," kata Fidelis.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Mabar bersama BTNK berkoordinasi secara baik untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat.
"Kami minta pemerintah berkoordinasi secara baik dengan BTNK. Temui Menteri Kehutanan dan menteri lain yang mengurus TNK agar persoalan serius ini segera ditangani," kata Fidelis.
Dengan kejadian penyelundupan itu, kata dia, pemerintah pusat sebaiknya memberikan juga kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola Taman Nasional Komodo (TNK).
"Makanya penting Pemda juga harus diberikan kewenangan untuk pengelolaan TNK. Kalau tidak maka suatu saat Komodo akan punah," kata Fidelis. (pos-kupang.com/Servan Mammilianus/Fery Jahang)
# Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri