Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri
Gubernur Viktor Laiskodat Marah, 41 Ekor Komodo dari Pulau Rinca Flores Hendak Dijual ke Luar Negeri
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi Komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.
"Perdagangan Komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor Komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya.
Komodo-Komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.
Tangan pertama menjual Komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.
Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," ujarnya.
Tidak hanya menjual Komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.
Alur Penjualan Komodo
Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa Komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri.
Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim Komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.
Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut Komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.
Lalu, Komodo itu ditampung di rumah tersangka sembari memasarkannya melalui Facebook hingga transaksi bersama pembeli dari luar negeri.
Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta. Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.