Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu, Setelah Diperiksa, Kades Hoi Langsung Ditahan

Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu, Setelah Diperiksa, Kepala Desa Hoi Edinius Tuke Langsung Ditahan

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kepala Desa Hoi, Edinius Tuke setelah diperiksa aparat penyidik Kejari TTS, Senin (25/3/2019) 

Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu, Setelah Diperiksa, Kepala Desa Hoi Edinius Tuke Langsung Ditahan

POS-KUPANG.COM | SOE - Setelah diperiksa hampir tiga jam oleh Kasi Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH, Senin (25/3/2019) sore, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Edinius Tuke yang sudah berstatus tersangka langsung ditahan selama selama 20 hari ke depan.

Menggunakan mobil tahanan Kejari TTS, Kadea Tuke diantar menuju Rutan SoE guna menjalani masa penahanan.

Jadwal Kampanye, Partai Berkarya Masih Tunggu Instruksi DPP

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal yang ditemui POS-KUPANG.COM mengatakan, ada beberapa alasan yang menyebabkan penyidik memutus untuk menahan Kades Tuke.

Pertama, selama satu bulan setelah menyandung status tersangka dan tidak ditahan, ternyata Kades Tuke tidak berkantor sehingga roda pemerintahan di desa macet.

Kades Oesena Senang Dapat Program Berarti

Selain tidak masuk kantor, Kades Tuke diketahui terlibat beberapa tindak pidana lain di desa yang menyebabkan masyarakat resah. Bahkan, masyarakat Desa Hoi sampai mengadukan hal tersebut kepada Bupati TTS.

Melihat perilaku tersangka, jaksa khawatir jika tersangka akan mempengaruhi saksi lain dan juga merusak barang bukti lain.

"Perilaku tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat dan kita khawatir tersangka akan mempengaruhi saksi lainnya. Oleh sebab itu kita putuskan untuk menahan tersangka dalam tahapan penyidikan ini," ungkap Fachrizal.

Selain kepala desa, Kejari TTS juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan perangkat desa.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Ketua TPK Desa Hoi, Elias Nome dan Bendehara Desa Hoi,Yustus Menao. Dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil guna diperiksa.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Posyandu dan Paud di Desa Hoi tahun 2016 silam ini, jaksa menyita satu unit sepeda motor dan satu unit mesin sensor dari tangan kepala desa karena diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Saat ini barang sitaan tersebut sudah diserahkan kepada pengadilan negeri Tipikor sebagai barang bukti dalam persidangan untuk tersangka rekanan, Vinsensius Sonbay.

"Untuk tersangka Vinsensius saat ini tengah dalam proses persidangan. Kita akan berusaha untuk mempercepat pemberkasan untuk tersangka Kades Tuke sehingga begitu sidang untuj tersangka Sonbay selesai langsung dilanjutkan dengan tersangka Kades Tuke," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Kejaksaan Negeri TTS, Kamis ( 29/11/2018) sore melakukan penggeledahan Kantor Desa Ho'i, Kecamatan Oinino, rumah bendahara desa dan rumah kepala desa.

Dari tiga tempat tersebut, jaksa menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Posyandu dan Paud yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 212.963.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved