Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Daring Jabodetabek, Ini Angkanya

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek daring (online) yang akan berlaku mulai 1 Mei

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan terkait biaya jasa ojek daring di Jakarta, Senin (25/3/2019). 

POS KUPANG.COM -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek daring (online) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

"Setelah melakukan diskusi, awalnya, tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

BREAKING NEWS: TKI Asal Sikka, NTT Meninggal di Sungai di Malaysia Timur

Pemain Real Madrid  Tes Bahasa Spanyol Gareth Bale, Ini Ceritanya

Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.

Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer. (*)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved