Ulah ASN DPMD Sikka, Delapan Desa Rugi 200 Juta

Delapan desa di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditengarai mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta dari p

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Egy Moa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H 

Laporan Wartawan  Pos-kupang.com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Delapan  desa   di Kabupaten Sikka,  Pulau  Flores, Propinsi  Nusa  Tenggara  Timur   (NTT) ditengarai mengalami kerugian sekitar Rp  200  juta dari pengadaan barang dengan Theo Ladjar, oknum  ASN  di  Dinas Pemerintahan  Desa  Sikka.

“Barang  yang diadakan  oleh ASN  sejak  2016-2017  tidak  ada sampai saat ini.  Desa-desa  tersebut menderita kerugian,” kata  Kepala    Kejaksaan Negri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H,  kepada  POS-KUPANG.COM, Jumat   (22/3/2019) di  Maumere.

Azman  menyebut  barang   yang  diadakan oleh Theo meliputi meubel, komputer,  tenda, alat pemecah  batu  dan  laptop.

Azman didampingi  Kepala Seksi Intelijen,  Cosmas  S.Oematan, S.H, dan Kepala Seksi Pidana Khusus  (Pidsus), Yeremias  Penna, S.H, menyatakan  surat  panggilan sudah dua kali dikeluarkan. Namun  sampai saat ini, Theo   belum   hadir di Kejaksaan Maumere.

Hari Air Dunia XXVII Tahun 2019- Balai Wilayah Sungai NT II Bersihkan Mata Air Sagu-Kota Kupang

Pemilu 2019, Camat Elar Selatan Minta KPPS Netral

“Kami  sudah berusaha mencarinya,   tetapi  belum tahu  keberadaannya. Mudah-mudahan dengan pemberitaan di media   cetak dan online  ada warga yang tahu keberadaannya,”   kata  Azman.

Azman menyarankan  Theo kooperatif menemui  penyidik  memberikan keterangan. Penyidik   telah memiliki semua  alat  bukti dan audit  kerugian negara.        

Informasi  dihimpun  POS-KUPANG.COM,   Theo menjabat Kepala Seksi  Keuangan dan Aset  Desa Dinas Pemerintahan Desa  Sikka diduga memanfaatkan  jabatannya   menjalin kerjasama pengadaan barang dengan  desa-desa  melalui  perusahaan  yang dikelola istrinya. Awalnya  pengadaan  barang  relatif lancar ketika  keuangan perusahaan masih  bagus.

Namun  dalam perjalanan,  perusahaan ini diduga terbelit utang. Uang yang  telah disetor  oleh  pemerintah  desa  mengadakan  barang   tidak digunakan  mendatangkan barang  yang  telah dikontrakan, tetapi digunakan  membayar hutang-hutangnya. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved