Ketua PBNU Said Aqil Siradj Dilaporkan ke Mabes Polri, Begini Kronologi dan Fakta Sesungguhnya

Berikut fakta-fakta terkait pelaporan terhadap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang dirangkum POS-KUPANG.COM dari Kompas.com dan Tribunnews.com

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua PBNU Said Aqil Siradj Dilaporkan ke Mabes Polri, Begini Kronologi dan Fakta Sesungguhnya 

Ketua PBNU Said Aqil Siradj Dilaporkan ke Mabes Polri, Begini Kronologi dan Fakta Sesungguhnya

POS-KUPANG.COM - Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Berikut fakta-fakta terkait pelaporan terhadap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang dirangkum POS-KUPANG.COM dari Kompas.com dan Tribunnews.com:

Said Aqil Dilapor ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan PBNU

Pemerintah dan PBNU Protes Cuitan Dubes Saudi yang Sebut GP Ansor Organisasi Menyimpang Aqidah

Kampanye Pemilu Damai di Mabar Dihadiri Para Pengurus Parpol

# Kronologi 

Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan) (Youtube/ Najwa Shihab)
Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan) (Youtube/ Najwa Shihab) 

Pernyataan dari Ketum PBNU, Saiq Aqil nampaknya memang benar-benar menjadi polemik ditengah pilpres ini.

Kronologi pernyataan tersebut bermula ketika Najwa Shihabmendatangkan Saiq Aqil sebagai bintang tamu dalam sebuah program acara di channel Youtube-nya yakni Najwa Shihab.

Video tersebut diunggah dalam channel akun YouTube pada Jumat (15/3/2019).

"Tapi kalau kita lihat misalnya di dalam pengurus PBNU sendiri, ada beberapa yang menyatakan tidak sependapat, termasuk secara eksplisit mendukung Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin?" tanya Najwa Shihab kepada Said Aqil.

"Yang saya tahu hanya satu orang, yakni Kiai Hasyim Wahab." Jawab Said Aqil.

"Berarti tidak signifikan itu artinya?" tanya lagi najwa Shihab.

"Sama Sekali tidak ada efek sama sekali" jawab dengan tegas Said Aqil.

Najwa Shihab pun kembali bertanya kepada said Aqil dengan berusaha meyakinkan tentang jawab tersebut.

"Yakin Pak Kiai..?" papar Najwa Shihab.

"Yakin, karena NU punya komitmen bahwa Islam yang akan kita perjuangkan selamanya adalah wasatiyyah, Islam moderat"

"Maka NU di manapun akan bersuara, bahwa NU anti Radikalisme, anti Ekstremism apa lagi Anti Terorisme" jawab dengan panjang Said Aqil.

Usai menanggapi hal tersebut, Saiq Aqil justru bertanya balik kepada Najwa Shihab.

"Nah, sekarang berada di mana kelompok radikal tersebut?" ungkap Said Aqil.

"Anda akan mengatakan bahwa itu berada dalam kelompok barisan 02?" tanya Najwa Sihab

"Kira-kira setuju nggak Mbak Nana" tanya Said Aqil.

"Saya bertanya kepada Ketua PBNU" papar Najwa sembari tersenyum.

Najwa Shihab kembali menegaskan, "tapi apakah arahnya ke sana ketika Pak kiai melihat?"

"Ya.. Yaa.. yaa.." Jawab Saiq Aqil.

"Banyakan ada di kelompok 02?" ungkap wanita yang akarb dipanggil Nana tersebut.

"Iyaa.. iyaa.. iyaa.." Jawab Saiq Aqil sembari menutup percakapan.

# Dilaporkan karena Diduga Melakukan Ujaran Kebencian

Ketua Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis melaporkan kepada polisi terkait dengan pernyataan dari Ketua Umum PBNU, Said Aqil tersebut.

Terkait dengan hal ini pun, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.

Hal itu Damar Hari Lubis katakan ketika di mintai keterangan oleh Kompas.com.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ujar Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Saiq Aqil pun dilaporkan, atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.

# Laporan Sudah Diterima Polisi pada Senin, 18 Maret 2019

Terkait dengan pelaporan tersebut memang dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Mengutip dari kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Disisi lain, Damar Hari Lubis juga mengungkapkan jika ia akan mencabut tuntutan jika Saiq Aqil harus membuat surat rekomendasi meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," papar Damar Hari Lubis.

# Polisi Masih Melakukan Proses Penyelidikan

Laporan dari ABB tersebut memang telah diterima pihak kepolisian.

Terkait dengan hal ini pun, Polri juga sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersebut melalui proses penyelidikan.

"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."

"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) jika mengutip dari kompas.com.

Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," ujar Dedi Prasetyo.

# Respon PBNU erkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri

Ketua DPP Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faishal Zaini (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Jerusalem, Palestina sebagai Ibu Kota Israel, menggantikan Tel Aviv di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ketua DPP Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faishal Zaini (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Jerusalem, Palestina sebagai Ibu Kota Israel, menggantikan Tel Aviv di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (7/12/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian terkait dilaporkannya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri.

Said dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.

"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Terkait hal itu, Robikin mengatakan, berbagai hasil survei sudah melansir radikalisme yang ditandai sikap intoleran.

"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengampanyekannya agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," tutur dia.

"Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU, akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.

# Respon Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj, membantah adanya politik uang di Muktamar NU ke 33
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj, membantah adanya politik uang di Muktamar NU ke 33 (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya, kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan 'monggo'," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip Antara.

Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi.

"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Dia mengatakan, berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukanlah ujaran kebencian. (pos-kupang.com/bebet)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved