Prostitusi Online di Kupang, Masih Delapan Orang Saksi yang Diperiksa dan Diambil Keterangan

prostitusi online di Kupang, masih delapan orang saksi yang diperiksa dan diambil keterangan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast 

AKP Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat pihak kepolisian karena maraknya pemberitaan terkait prostitusi online.

"Kami menanggapi maraknya prostitusi online akhir-akhir ini di media. Kemudian kami tindaklanjuti apakah ada atau tidak. kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved