Prostitusi Online di Kupang, Masih Delapan Orang Saksi yang Diperiksa dan Diambil Keterangan

prostitusi online di Kupang, masih delapan orang saksi yang diperiksa dan diambil keterangan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Prostitusi online di Kupang, masih delapan orang saksi yang diperiksa dan diambil keterangan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas kasus prostitusi online oleh MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (19/3/2019).

"Untuk pelimpahan berkas tahap satu diusahakan hari ini, Selasa (19/3/2019)," tegas Kabid Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT.

Dijelaskannya, masih delapan orang saksi yang diperiksa dan diambil keterangan terkait kasus tersebut.

Profesor YLH akan Dipanggil Polisi Terkait Ujaran Kebencian Gereja Advent

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah berkoordinasi untuk meminta keterangan ahli ITE guna melengkapi berkas perkara.

"Tentu sambil menunggu, berkas perkara kami akan limpahkan hari ini ke Jaksa sambil berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tambahnya.

Ratusan Ribu Surat Suara Pemilu di Kabupaten Kupang Rusak

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTT mengungkap prostitusi online di Kota Kupang, Kamis (14/3/2019). Pihak kepolisian pun menangkap dan mengamankan dua pelaku yang telah menjalankan prostitusi online selama dua tahun.

Kedua tersangka yang juga mucikari yakni MD (22) alias AB, warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. MD merupakan seorang pekerja swasta dan telah berkeluarga.

Tersangka kedua, YDP (40) alias DD, warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan belum berkeluarga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Saat digiring dari ruangan Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, kedua pelaku hanya tertunduk dan menutup wajah dengan kedua tangan mereka.

Keduanya mengenakan baju kaos berkerah warna oranye bertuliskan 'Tahanan Ditreskrimum Polda NTT' dan mulutnya pun ditutupi masker.

Saat konferensi pers berlangsung, kedua tersangka hanya terdiam dan membalikkan badan.

Konferensi pers tersebut dipimpin Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT.

Dihadirkan pula sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya, uang tunai sebesar Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Barang bukti lainnya yakni, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved