Profesor YLH akan Dipanggil Polisi Terkait Ujaran Kebencian Gereja Advent

Profesor YLH akan Dipanggil polisi terkait ujaran kebencian Gereja Advent

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Profesor YLH akan Dipanggil polisi terkait ujaran kebencian Gereja Advent

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Profesor ( YLH ) akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pemuda Advent ke Polda NTT pada 7 Januari 2019 lalu.

"Kami akan memanggil sebagai tersangka kasus ujaran kebencian," tegas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Selasa (19/3/2019).

Kombes Pol Jules mengatakan, Prof YLH saat ini tidak berada di Provinsi NTT melainkan berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Ini Imbauan Menhan agar Masyarakat Tidak Perpancing Teror Selandia Baru

"Kami lagi buat panggilan untuk diperiksa. Kasusnya kami lagi layangkan panggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Dia mengakui, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli ITE guna melengkapi berkas perkara tersebut. "Ahli ITE sudah. Tinggal panggil Prof YLH," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Eppy Manu (23), pemuda Gereja Advent mendatangi Mapolda NTT pada Senin (7/1/2019) siang. Ia datang bersama rekannya Barka Manilapai (30) dengan didampingi oleh pengacara Tommy Jacob, SH untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Prof YLH di media sosial terhadap gerejanya.

Terkait Pemilu di Flores Timur, KPU RI Akan Jawab Secara Tertulis

Mereka tiba di Mapolda NTT pada pukul 10.00 Wita dan melaporkan perkara tersebut di SPKT Polda NTT. Laporan itu diterima oleh Bripda William Tansatrisna dengan nomor laporan STPLI/01/I/2019/Ditreskrimsus Polda NTT.

Senin sore, usai memberi keterangan kepada Polisi, Eppy menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan itu dibuat karena mereka tidak terima terhadap postingan postingan yang dibuat oleh Prof YLH melalui media sosial yang mereka anggap telah melecehkan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan dan gereja mereka.

Prof YLH melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter dengan akun Prof Yusuf L Henuk dan akun Yusuf Leonard Henuk pada Facebook.

"Pada Rabu 2 Januari 2019, Prof YLH telah menulis di media sosial twitter dan Facebook yang berisi ujaran kebencian. Dia bilang kalau Adven itu ajaran sesat dan tidak benar, agama palsu dan tidak percaya Tuhan Yesus. Dia juga bilang didirikan oleh nabi palsu dan memakai kitab suci yang berbeda dengan yang dipakai denominasi lain," jelas Eppy.

Pada intinya, lanjut Eppy, terlapor telah memberikan pernyataan bahwa Advent merupakan ajaran sesat dan kami tidak terima. Ia juga mempertanyakan apa legitimasi yang mendasari Prof YLH untuk menyatakan hal tersebut.

"Legitimasi dia apa sampai memasukan ajaran ini sebagai ajaran sesat? Kapasitas dia siapa?" tanya Eppy retoris.

Tommy Jacob, SH, pengacara yang mendampingi pelapor mengatakan, kliennya melaporkan hal ini karena apa yang disebarkan oleh Prof YLH tidak sesuai dengan kenyataan.

Tommy juga menunjukkan bahwa ada postingan postingan oleh terlapor yang mengajak pengguna medsos untuk sebarkan apa yang ia tuduhkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved