Profesor YLH akan Dipanggil Polisi Terkait Ujaran Kebencian Gereja Advent
Profesor YLH akan Dipanggil polisi terkait ujaran kebencian Gereja Advent
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Menurut Tommy, laporan yang dibuat itu diharapkan dapat mencegah isu SARA yang dapat memecah belah agama dan masyarakat NTT yang saat ini kental dengan kerukunannya serta dapat memberi efek jera dan pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pikiran dan pendapat terutama di media sosial.
"Laporan ini untuk bisa mencegah isu yang bisa memecah belah agama, karena di NTT kerukunan masih kental. Ini juga memberi efek jera kepada pemosting, dan dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bijak," kata lawyer yang berkantor di kantor hukum Jacob and Partners ini.
Selain itu, Tommy menggarisbawahi lebih lanjut, laporan yang dibuat oleh pemuda Advent itu juga untuk membuktikan bahwa apa yang di-posting dan dituduhkan oleh terlapor itu tidak benar.
Terlapor diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) junto 45 a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain Barka Manilapai (30), mereka juga menyiapkan Pdt Deny Kana Djo untuk menjadi saksi kasus ini. Namun untuk pihak saksi belum dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Dihubungi terpisah melalui telepon WhatsApp pada Senin sore, Prof YLH menanggapi biasa laporan tersebut. Ia mengatakan tidak ada masalah jika dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait kasus itu.
Namun ia memberi klarifikasi bahwa apa yang di-posting merupakan bagian dari diskusi yang mereka lakukan di media sosial yang telah berlangsung sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Terkait materi diskusi, lebih lanjut ia mengatakan bahwa ia berdiskusi dalam kapasitas sebagai orang Kristen untuk saling memperkaya iman masing masing.
"Saat itu kami diskusi tentang hari sabat, bagaimana menurut ajaran Kristen termasuk juga bagaimana menurut Advent," terangnya.
Prof YLH bahkan sempat berterima kasih kepada pelapor yang menjadi partner diskusi dan memberikan banyak informasi terkait Advent kepadanya.
"Saya juga baru tahu, ternyata Advent ada dua, dan Advent Masehi itu bukan merupakan yang dilarang. Saya sendiri sudah berkirim surat kepada Advent dunia untuk menanyakan terkait sumber yang saya dapatkan bahwa Adven merupakan sekte yang dilarang tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari mereka," ujar Profesor yang saat ini telah tinggal di Sumatera Utara ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)