Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Empat Ketum Partai Lainnya

Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Empat Ketum Partai Lainnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma. Kemudian ia menempuh banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah. Suryadharma Ali sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved