Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Asuransi Dana Desa, Masa Kontrak Habis Polis Hilang

Asuransi aparat desa di Kabupaten Ende dengan total nilai sebesar Rp 4,9 Miliar raib

Tayang:
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/Romualdus Pius
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende 

Kasus Asuransi Dana Desa, Masa Kontrak Habis Polis Hilang

Laporan Reporter Pos Kupang.Com,Romualdus Pius
POS KUPANG.COM | ENDE- Asuransi aparat desa di Kabupaten Ende dengan total nilai sebesar Rp 4,9 Miliar raib Sejak tahun 2007 lalu hingga berakhirnya masa kontrak pada tahun 2012 asuransi tersebut tak kunjung dibayarkan kepada aparat desa yang berhak menerimanya.

Informasi yang dikumpulkan POS-KUPANG.COM, menyebutkan dalam satu desa semua aparatur desa mulai dari kepala desa serta para kepala urusan (Kaur) desa juga berhak mendapatkan asuransi yang dipotong langsung dari tunjangan sebagai aparutur desa senilai Rp 25 Ribu.

Tercatat ada 191 desa yang aparat desanya mengikuti asuransi Bumi Asih.

Beberapa kepala desa yang ditemui Pos Kupang di Ende meminta kepada pemerintah untuk segera membayar asuransi mereka pasalnya hingga kini mereka tidak menerima pembayaran asuransi.

“Asuransi kami terkesan raib karena hingga kini memang belum dibayar oleh pemerintah. Kami berharap pemerintah segera membayar asuransi tersebut,”kata Kepala Desa Aebara, Kecamatan Ndori, Yonorius Jawa kepada Pos Kupang,Kamis (14/3/2019).

Di Kabupaten TTU, Bendahara Desa Nifunenas Diminta Segera Kembalikan Dana Desa

Soal Dana Desa yang Hilang, Polisi Selidiki Apakah Ada Unsur Kesengajaan

Yonorius mengatakan, pada tahun 2007 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende atas nama aparat desa melakukan MOU (red-tandatangan kesepahaman) dengan asuransi Bumi Asih yang berlaku selama 5 tahun.

Namun setelah masa kontrak habis di tahun 2012 lalu para aparat desa tidak mendapatkan pembayaran.

Padahal ujar Yonorius, biaya polis asuransi itu dipotong dari uang tunjangan aparat desa sebesar Rp 25 ribu perbulan.

“Semestinya apa yang menjadi hak aparat desa harus dibayar namun yang terjadi hingga masa kontrak habis uang asuransi raib entah kemana,” kata Yurnelius.

Yonorius mengharapkan kepada pemerintah yang memfasilitasi pembentukan asuransi agar segera menyelesaikan asuransi yang hingga kini masih tertunggak.

Yonorius mengharapkan kepada pemerintah untuk segera membayar asuransi karena hal itu merupakan hak dari para aparat desa.

Tahun 2019, Kabupaten Sumba Barat Dapat Dana Desa Rp 80 Miliar

Bupati Tahun Tegaskan Hanya Kontraktor Lokal Yang Bisa Kerjakan Dana Desa di Kabupaten TTS

“Itu uang kami karena memang dipotong dari tunjangan aparat desa sebesar Rp 25 ribu perorang lalu kemana uang itu karena hingga kini kami belum mendapatkan apa yang menjadi hak kami,”kata Laurensius.

Yonorius mengatakan sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak asuransi disepakati bahwa semua aparat desa dipotong masing-masing Rp 25 ribu perbulan.

Aparat desa itu mulai dari kepala desa, kepala dusun hingga kaur desa.

“Kami tidak tahu persis berapa jumlah tiap desa karena memang berfariasi tergantung dari jumlah kaur desa yang ada namun yang pasti semuanya dipotong sebesar Rp 25 ribu,” kata Laurensius.

Yonorius mengatakan bahwa persoalan yang dia hadapi merupakan persoalan bersama seluruh aparat desa di Kabupaten Ende karena memang semuanya belum dibayar.

Quo Vadis Pengelolaan Dana Desa di TTS, Harapan Menuju Satu Desa Satu Produk Bisnis

Laurensius mengatakan apabila dalam waktu dekat asuransi belum juga dibayar maka dia akan menggalang kekuatan seluruh aparat desa di Kabupaten Ende untuk menagih asuransi ke pemerintah.

Mantan Kepala Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Martinus Tata mengatakan , pihaknya tidak tahu alasan apa sehingga pemerintah maupun pihak asuransi belum juga merealisasikan atau membayar polis asuransi para aparat desa.

Padahal semenjak tahun 2007 lalu tunjangan para kepala desa seluruh Kabupaten Ende dipotong dengan alasan asuransi.

Namun setelah selesai kontrak di tahun 2013 lalu apa yang menjadi hak para kepala desa maupun perangkat desa lainnya belum juga dibayar.

“Yang kami tahu dimana-mana yang namanya asuransi ketika masa kontrak selesai maka polisnya segera dibayar namun yang terjadi adalah ketika masa kontrak selesai asuransi kami tidak kunjung dibayar,” kata Martinus.

Martinus berharap agar pihak asuransi maupun pemerintah segera menyelesaikan hal tersebut sehingga para kepala desa dapat menikmati apa yang menjadi haknya.

Alokasi Dana Desa Ngada Terendah

Menurut Martinus persoalan serupa dapat dipastikan terjadi semua di kepala desa dalam wilayah Kabupaten Ende karena semua kepala desa melakukan kontrak kerjasama dengan pihak asuransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende di tahun 2007 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, terkait dengan asuransi bagi aparat desa di Kabupaten Ende mengakui bahwa asuransi dengan total nilai sebesar Rp 4,9 Miliar untuk 121 desa di Kabupaten Ende memang belum dibayar.

Namun menurut Nislaka, kasus itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat Kadis DPMD Kabupaten Ende.

“Alurnya bagaimana saya tidak tahu persis karena kasus itu terjadi sebelum saya menjabat selaku Kadis DPMD Kabupaten Ende,”kata Yohanes Nislaka.

Yohanes Nislaka mengatakan bahwa terkait dengan kasus asuransi desa, pihaknya memang sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dalam keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende pihaknya memberikan keterangan apa adanya dan yang mereka ketahui.

Meskipun kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat selaku Kadis DPMD, Yohanes Nislaka berharap agar pihak asuransi bisa segera membayar asuransi para kepala desa karena hal itu menjadi hak para kepala desa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved