DPTb 2 di TTU Capai 167.710

Jika dibandingkan dengan jumlah DPTb 1 sebanyak 168.012, maka jumlah DPTb 2, semakin berkurang.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Suasana rapat pleno terbuka penetapan DPTB 2 di Restoran Litani, Selasa (12/3/2019). 

DPTb 2 di TTU Capai 167.710

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap tambahan dua (DPTb 2).

Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, jumlah DPTb 2 di TTU mencapai mencapai 167.710. Jika dibandingkan dengan jumlah DPTb 1 sebanyak 168.012, maka jumlah DPTb 2, semakin berkurang.

Juru Bicara KPUD Kabupaten TTU Yohanes B.D. Saleh Funan, S.Fil mengatakan, DPTb 2 merupakan hasil pemutahiran terhadap DPTb 1 dan DPTHp 2. Karena dilakukan pemutahiran, maka data pemilih selalu berubah-ubah.

"Jadi pemilih kita dari DPTHp 2 itu sebanyak 168.049, berkurang pada DPTb 1 menjadi 168.012. Nah hari setelah rapat pleno terbuka DPTb 2 berkurang lagi menjadi 167.710," kata Yohanes kepada Pos Kupang, Rabu (13/3/2019).

Phil Foden Nikmati Mencetak Gol saat Man City Lumatkan Schalke Skor 0-4

Dinas Sosial Provinsi Distribusikan 1.855 Bantuan Tanggap Darurat Bencana Manggarai Barat

Ini Prediksi Bayern vs Liverpool, Jaminan Laga Terbuka dan Saling Serang

Berkurangnya DPTb 2 di Kabupaten TTU, jelas Yohanes, karena banyak sekali pemilih yang keluar. Artinya banyak dari para pemilih yang ingin memilih di luar Kabupaten TTU.

"Jadi ternyata ada pemilih yang sudah keluar dari TTU sehingga jumlah DPTb 2 semakin berkurang. sehingga dengan begitu maka DPTb2 juga semakin berkurang.

Yohanes menambahkan, meskipun KPUD TTU telah melakukan rapat pleno penetapan terhadap DPTb 2, namun pihaknya masih membuka ruang bagi pemilih pindahan yang belum tercover untuk dapat diurus surat A5 sampai dengan tanggal 17 Maret mendatang.

"Karena itu kita menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di TTU yang saat ini sudah ada di Kabupaten ini ber KTP luar atau mungkin karena alasan mau pindah memilih di TPS lain bisa datang ke KPU untuk kita proses A5," jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved