VIDEO: Kenalan Di Facebook, Berselingkuh, Lalu Mantan Kades Ini Bunuh Selingkuhannya Seperti Ini

VIDEO: Kenalan di Facebook, berselingkuh, lalu mantan kades bunuh selingkuhannya dengan cara sadis seperti ini.

VIDEO: Kenalan di Facebook, berselingkuh, lalu mantan kades bunuh selingkuhannya dengan cara sadis seperti ini.

POS-KUPANG.COM - VIDEO: Kenalan di Facebook, berselingkuh, lalu mantan kades bunuh selingkuhannya dengan cara sadis seperti ini.

Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di kebun jagung di Desa Bulungan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (21/2/2019) berhasil diungkap polisi.

Hasil pemeriksaan polisi, mayat wanita tersebut teridentidikasi sebagai Ida Nurhayati (58), warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta.

Ramalan Cinta Zodiak, Kamis 7 Maret 2019, Capricorn Sedang Dekati Seorang, Scorpio Jatuh Cinta

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 7 Maret 2019, Taurus Frustasi, Libra Bahagia

Pelaku adalah Agus Vilthon (38), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. Pelaku merupakan mantan kepala desa.

Kasus pembunuhan tersebut berhasil dikuak polisi setelelah penyelidikan sekitar satu minggu dari penemuan mayat korban.

Dilansir POS-KUPANG.COM dari Tribun-Video, berikut 5 fakta Ida Nurhayati dibunuh Agus, kekasih gelapnya.

1. Kenal dari Facebook

Dikutip dari Surya, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara terlarang.

Keduanya berkenalan lewat Facebook tahun 2013, kemudian pada tahun 2016 keduanya beberapa kali bertemu di salon maupun tempat karaoke.

"Hubungan sudah lama, Januari sampai Februari sering ketemu seminggu dua kali," ujar AKBP Wahyu.

2. Tewas Dicekuk 2 Menit

Kapolres Gresik mengungkapan kejadian pembunuhan berawal ketika keduanya pergi menggunakan mobil korban, Rabu (20/2/2019) malam.

Di perjalanan keduanya cek-cok hingga pelaku naik pitam dan langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali.

Setibanya di wilayah Cangkringan, Kabupaten Sleman, pelaku mencekik korban dua menit hingga tewas.

3. Pelaku Bawa Mayat Korban ke Jawa Timur

Setelah itu, pelaku membawa jasad korban menuju Jawa Timur dan membuangnya di kebun jagung di wilayah Gresik.

Sebelumnya Agus yang pernah menjabat Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan membawa korban berputar-putar di Lamongan.

Pada Kamis, (21/2/2019) pukul 01.00 WIB dia ragu saat hendak membuang jasad di Jembatan Karangwilangun, perbatasan Dukun, dan mengurungkan niatnya.

Korban langsung melanjutkan perjalananannya menuju kebun jagung di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.

Di tepi jalan, dia mengeluarkan jasad Ida dari dalam mobil dan mendorong ke kebun jagung setinggi 3 meter.

"Langsung melarikan diri membawa mobil korban ke kosnya di wilayah Made, Lamongan selama empat hari," katanya.

Terungkap, Alasan Reino Barack dan Syahrini Buru-Buru Menikah, Ternyata Seperti Ini

Ayu Dewi Pamer Perabotan Berlapis Emas Warisan Dari Ibu Mertuanya, Kepoin Yuk Seperti Apa Sih?

4. Pelaku Ditangkap

Dikutip dari Kompas, pelaku ditangkap polisi di tempat kosnya di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah korban kami identifikasi dan kami ketahui identitasnya, kami kemudian melakukan penyidikan bekerja sama dengan jajaran Polres Sleman. Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 03.00, pelaku dapat kami amankan saat tengah bersembunyi di kosnya di Sleman," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam rilis di Mapolres Gresik, Selasa (5/3/2019).

5. Barang Bukti

Polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan karena minimnya bukti di tempat kos pelaku.

Pasalnya mobil Toyota Sienta milik korban yang diketahui raib saat kejadian tidak ditemukan di tempat kos pelaku.

Ternyata mobil milik korban yang hilang disembunyikan oleh pelaku di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soegiri, Lamongan.

Mobil tersebut ditinggal setelah nomor polisi sudah diubah, dan kemudian pelaku pergi ke Sleman menggunakan bus.

VIDEO: Hebat, Cara Polisi Temukan Narkoba di Dalam Anus Dua Kurir Narkoba Ini

VIDEO: Ahmad Dhani Menangis Histeris Saat Pegang Kue Ultah Safeea Ahmad

"Tapi, di tempat kos pelaku, kami menemukan barang bukti awal berupa handphone merek Oppo F9 warna merah milik korban, yang itu kemudian menjadi petunjuk bagi kami dalam mengungkap siapa pelaku dalam kasus ini," katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kita dalami," singkatnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved