Kepsek SDM Kelembu Kuni, Sumba Barat, Keluhkan Guru Kontrak Belum Terima Gaji

Guru kontrak di SD Masehi Kabupaten Sumba belum terima gaji. Miris, semoga segera mendapat perhatian dari yayasan atau pemerintah

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/PETRUS PITER
Guru kontrak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Adji Ariono, SH, Senin (15/1/2018). 

Kepsek SDM Kelembu Kuni, Sumba Barat, Keluhkan Guru Kontrak Belum Terima Gaji

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK- Kepala sekolah dasar Masehi Kelembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Agustina Kariam, S.Pd, mengeluhkan nasib guru kontrak yang sampai saat ini belum menerima gaji.

Akibatnya guru kontrak malas datang ke sekolah. Kondisi itu membuat kepala sekolah pusing mengurusnya.

Kepala SDM Kelembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Agustina Kariam, S.Pd mengeluhkan hal itu saat menghadiri acara sosialisasi APBD Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2019 dan sosialisasi Ranperda tentang Hidup Hemat di aula kantor Kecamatan Kota Waikabubak, Rabu (6/3/2019).

Meski Sudah Bagikan SK, Pemkab TTU Belum Bisa Membayar Honor Guru Kontrak, Ini Alasannya

Pemprov NTT Didesak Akomodir 377 Guru Kontrak Provinsi

Dalam kesempatan itu, Agustina juga mempertanyakan kekurangan gaji guru kontrak tahun lalu yang hanya masuk ke rekening setiap guru kontrak sebesar Rp 882.000. Sedangkan Rp 318.000 hingga saat ini tidak jelas. Coba bayangkan berapa jumlah keseluruhan kekurangan gaji guru kontrak mengingat ada ribuan guru kontrak di daerah ini.

Sebagai kepala sekolah,saya perlu sampaikan hal ini kepada bapak dan ibu anggota dewan terhormat karena setiap hari mendapat keluhan guru kontrak tentang jumlah kekurangan gaji yang tidak diterima secara utuh.

Selain itu, ia juga meminta perpindahan atau mutasi guru jangan dilakukan pada semester II seperti sekarang karena menyulitkan kepala sekolah karena menjelang ujian semester,penilaian setengah semester dan ujian sekolah. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved