Berita Kabupaten TTU Terkini

Meski Sudah Bagikan SK, Pemkab TTU Belum Bisa Membayar Honor Guru Kontrak, Ini Alasannya

Dinas PKO Kabupaten TTU belum dapat membayar honor bagi 525 orang guru kontrak yang ada daerah tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Dinas PKO TTU, Drs. Emanuel Anunu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum dapat membayar honor bagi 525 orang guru kontrak yang ada daerah tersebut.

Pasalnya, dari 525 orang guru kontrak yang ada, Dinas PKO Kabupaten TTU baru membagikan SK kepada sekitar 505 guru kontrak. Sementara guru kontrak lainnya belum diterbitkan SK karena kesalahan administrasi.

"Setelah SK bagi 525 orang ini lengkap, baru kita proses gajinya. Kita masih menunggu penerbitan SK bagi 20 orang guru kontrak, karena permintaanya seperti satu paket untuk 525 itu," kata Kepala Dinas PKO, Drs. Emanuel Anunu kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjannya, Kamis (22/11/2018) siang.

Baca: Tidak Menentu Tunjangan Tambahan Penghasilan 76 PPL di Sikka, Ini Jawaban Bupati Idong

Emanuel mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan proses pembayaran gaji kepada para guru kontrak, karena khawatir surat pertanggung jawaban (SPJ) terkait dengan penggunaan dana tersebut tidak lengkap.

Baca: Staf Khusus Menteri ESDM Pimpin Tarian Bonet Saat Peresmian SPBU Satu Harga Oebelo, TTS

"Kita khawatir kalau misalnya minta uangnya ada ternyata SPJnya kembali tidak lengkap maka akan berdampak pada pencairan DAK berikutnya untuk kegiatan lain. Makanya kita proses SK mereka kalau boleh dalam keadaan lengkap," tambahnya.

Emanuel berharap, agar proses penerbitan dan pembagian SK bagi 20 orang guru kontrak tersebut dapat segera dilakukan sehingga secepatnya diberikan kepada para guru kontrak tersebut.

"Jika SK bagi 20 orang guru kontrak dibagikan pada awal bulan Desember 2018, maka kami akan membayar gaji guru kontrak itu utuh selama 12 bulan," ujarnya.

Emanuel mengungkapkan, proses penerbitan SK bagi para guru kontrak tersebut dilakukan secepatnya sehingga Dinas PKO Kabupaten TTU dapat segera merealisasikan anggaran tersebut.

"Kalau tidak prosentase dari realisasi anggaran kami di Dinas PKO bermasalah. Artinya keterlambatan ini sangat mempengaruhi kinerja dinas," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved