Warga Tolak Proses HGU PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur
Warga Desa Wanga dan Desa Patawang Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur menolak proses Hak Guna Usaha (HGU) PT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Selain itu padang dan tempat ritual kami saat ini telah diambil oleh perusahaan, Katuoda (tempat ibadah) kami dirusak perusahaan dan kami sulit lagi mengakses jika perusahaan mengambil lahan lewat HGU karena sejak dahulu kami memanfaatkan padang tersebut sebagai tempat hidup kami, kalau kemudian saat ini di HGU oleh perusahaan selama puuhan tahun kami tidak dapat lagi mengakses lahan kami," katanya.
Sementara itu, Banda Ria marga/suku Lamuru yang berprofesi sebagai petani/peternak di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu juga menegaskan hal yang sama terkait rencana perusahaan terkait HGU.
Banda Ria keberatan dan menolak rencana perusahaan mengambil lahan dan padang penggembalaan, apa lagi sampai 35 tahun.
• Cara Alami Hilangkan Bekas Luka Bakar
• 45 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Pakistan dan Afghanistan
Disamping itu dijelaskan pula, pihaknya tidak pernah diberikan informasi tentang apa itu HGU dan sejauhmana manfaatnya bagi masyarakat. Kami tidak memahaminya.
Lebih lanjut, Umbu Retang Hada Mbiwa marga/suku Lamuru di desa Patawang mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya rencana perusahaan untuk mengambil lahan dan padang masyarakat adat lewat HGU.
Umbu menolak dengan tegas rencana Hak Guna Usaha (HGU) karena belum ada kesepahaman dari berbagai suku (Kabihu) yang tinggal bersama dalam paraing-paraing (kampung-kampung) adat di wilayah itu.
"Kami juga tidak memahami apa itu HGU dan manfaatnya apa. Bagi kami jika padang dan lahan diambil perusahaan selama puluhan tahun kami tidak bisa lagi menggembalakan ternak kami yang menjadi sumber hidup dan untuk menyekolahkan anak kami," katanya.
Dalam jumpa pers ini masyarakat desa Wanga dan Patawang didampingi Lembaga Bantuan Hukum LOKATARU Law and Human Rights Office, AMAN dan WALHI NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)