Pengadilan Negeri Bajawa Canangkan Zona Integritas untuk WBK dan WBBM

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Herbert Harefa dan Pencanangan tersebut dilakukan dengan pembacaan Ikrar serta penandatanganan piagam bersama.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Foto dari Pengadilan Negeri Bajawa untuk POS KUPANG.COM
Suasana saat acara pencanangan zona integritas bebas korupsi di Kantor Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (5/3/2019). 

Sementara Plt Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, mewakili Forkompinda Ngada dan Kabupaten Nagekeo mengatakan dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pihaknya memberikan apresiasi kepada semua jajaran Pengadilan Negeri Bajawa yang telah mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani WBBM) di lingkup Pengadilan Negeri Bajawa.

Ia mengatakan pencananganan Zona Integritas WBK dan WBMM merupakan wujud keseriusan
ajaran PN Bajawa untuk menciptakan perubahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik yang transparan, bersih dan bebas dari tindakan korupsi.

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM yang ditandai dengan penandatanganan pakta
integritas merupakan kesungguhan dari jajaran pengadilan Negeri Ngada untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang berintegritas.

Lembaga penegak hukum yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah yang bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja yang ada pada Pengadilan Negeri Ngada.

Untuk mewujudkan semua itu, sangat dibutuhkan komitmen dan keinginan yang kuat dari jajaran Pengadilan Negeri Ngada untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan yang menjadi dambaan dan harapan masyarakat saat ini.

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan (WBK) dan (WBBM), hendaknya seluruh aparatur pengadilar
Negeri Ngada menjadi terpacu untuk terus meningkatkar kinerja dan kompetensi, sehingga seluruhnya terbebas dari praktik perbuatan tercela, yang mencederai amanah rakyat.

Acara itu dihadiri oleh Plt Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Bupati Nagekeo Don Bosco Do, Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, Kajari Ngada Suwarsono, Dandim 1625 Ngada I Made Putra Suartawan, Pejabat dari Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa Bonefasius Rusman, Ketua Pengadilan Agama Bajawa  Edi Sudarsono serta tamu undangan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved