Pengadilan Negeri Bajawa Canangkan Zona Integritas untuk WBK dan WBBM

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Herbert Harefa dan Pencanangan tersebut dilakukan dengan pembacaan Ikrar serta penandatanganan piagam bersama.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Foto dari Pengadilan Negeri Bajawa untuk POS KUPANG.COM
Suasana saat acara pencanangan zona integritas bebas korupsi di Kantor Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (5/3/2019). 

Pengadilan Negeri Bajawa Canangkan Zona Integritas untuk WBK dan WBBM

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Pengadilan Negeri Bajawa yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian dan segenap pegawai pada Pengadilan Negeri Bajawa mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bajawa, Selasa (5/3/2019).

Pencanangan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Herbert Harefa dan Pencanangan tersebut dilakukan dengan pembacaan Ikrar serta penandatanganan piagam bersama.

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Herbert Harefa, mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pengadilan Negeri Bajawa pada tahun 2019 dengan mengacu pada ketentuan dan visi Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Bajawa kelas 2 sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia mengatakan mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Bajawa.

Prada Sahdan Bisa Memperbaiki Traktor Rusak

Warga Pelaku Pemerkosa TKI Dihukum Bui 11 Tahun Penjara

Prajurit TNI di Pos Dafala Kerja Kebun

Mencumbu Gadis Anak Tetangga, Hakim Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diberhentikan

Harapannya, setelah pencanangan ini nantinya akan laksanakan proses pembangunan zona integritas yang difokuskan pada penerapan 6 program yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja ,penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik .

Ia menegaskan wilayah bebas dari korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Bajawa dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan khususnya masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

"Kami juga mengundang Bapak Bupati Ngada, Bapak Bupati Nagekeo dan rekan-rekan Forkompinda untuk menandatangani piagam menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani ,"ujarnya, sebagaimana dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (5/3/2019).

Ia juga mengatakan kegiatan ini juga merupakan penjabaran dari Surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan zona integritas pada seluruh pengadilan dilingkungan peradilan umum.

Hal ini mengacu kepada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Ia menyebutkan di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan suatu satuan kerja bahwa instansinya telah siap pembangunan zona integritas.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas isyaratkan wajib disaksikan oleh pimpinan instansi kementerian lembaga Forum komunikasi pimpinan daerah serta dipublikasikan secara luas melalui media massa website, banner atau spanduk.

BERITA POPULER Persija Jakarta Pesta Gol Ramalan Zodiak Rabu 6 Maret & Andi Arief Mengundurkan Diri

Aksi Bersih Sampah Berhasil Angkut 20,7 Ton Sampah Pantai Kupang-NTT

BRI Cabang Kupang Tawarkan Promo KPR HOKI, Yuk Simak!

Tujuannya semua masyarakat dapat memantau mengawal mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia mengatakan disamping kegiatan kerja adalah salah satu bagian dari usaha untuk mewujudkan visi mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia dan peradilan yang agung dan modern.

Sementara Plt Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, mewakili Forkompinda Ngada dan Kabupaten Nagekeo mengatakan dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pihaknya memberikan apresiasi kepada semua jajaran Pengadilan Negeri Bajawa yang telah mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani WBBM) di lingkup Pengadilan Negeri Bajawa.

Ia mengatakan pencananganan Zona Integritas WBK dan WBMM merupakan wujud keseriusan
ajaran PN Bajawa untuk menciptakan perubahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik yang transparan, bersih dan bebas dari tindakan korupsi.

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM yang ditandai dengan penandatanganan pakta
integritas merupakan kesungguhan dari jajaran pengadilan Negeri Ngada untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang berintegritas.

Lembaga penegak hukum yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah yang bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja yang ada pada Pengadilan Negeri Ngada.

Untuk mewujudkan semua itu, sangat dibutuhkan komitmen dan keinginan yang kuat dari jajaran Pengadilan Negeri Ngada untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan yang menjadi dambaan dan harapan masyarakat saat ini.

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan (WBK) dan (WBBM), hendaknya seluruh aparatur pengadilar
Negeri Ngada menjadi terpacu untuk terus meningkatkar kinerja dan kompetensi, sehingga seluruhnya terbebas dari praktik perbuatan tercela, yang mencederai amanah rakyat.

Acara itu dihadiri oleh Plt Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Bupati Nagekeo Don Bosco Do, Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, Kajari Ngada Suwarsono, Dandim 1625 Ngada I Made Putra Suartawan, Pejabat dari Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa Bonefasius Rusman, Ketua Pengadilan Agama Bajawa  Edi Sudarsono serta tamu undangan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved